Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen? Cek Besaran dan Penjelasannya di Sini

- 27 Desember 2023, 15:31 WIB
Gaji PNS akan naik tahun 2024
Gaji PNS akan naik tahun 2024 /umsu.ac.id/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS dikabarkan akan mendapat kenaikan gaji pada tahun 2024. Tidak hanya PNS, kenaikan gaji ini juga berlaku untuk para personel TNI atau Tentara Nasional Indonesia maupun Polri.

Kenaikan gaji PNS, berikut para personil Polri dan TNI telah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Jokowi. Untuk para abdi negara tersebut, rencana kenaikan gaji masing-masing sebesar 8 persen.

Naiknya gaji PNS juga berlaku pada kenaikan gaji para pensiunan. Jika PNS dinaikkan gajinya sebesar 8 persen, Pemerintah berencana akan menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Pemkab Klaten Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Pengarahan Pemberkasan Diadakan 3 Januari 2024

Harapannya, dengan kenaikan gaji PNS, Polri termasuk TNI, kinerja para abdi negara tersebut juga meningkat.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," jelas Jokowi dalam agenda Nota Keuangan 2024 yang bertempat di Gedung DPR RI, pada Rabu, 16 Agustus 2023 yang dikutip BeritaSoloRaya.com.

Lantas, kapan kenaikan gaji PNS 2024 ini mulai dihitung?

Dilansir dari berbagai sumber, gaji PNS, Polri maupun TNI serta pensiunan akan dihitung naik pada 1 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Ketentuan SNBP 2024- Siswa Lulus TIDAK BOLEH Daftar UTBK-SNBT hingga Jalur Mandiri? Calon Mahasiswa Harus Tahu

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x