RAPBN Usulkan agar Gaji ASN, TNI, Polri Naik Sebesar 8 Persen, Apakah Ini Artinya Gaji PPPK dan PNS akan Naik?

- 8 Januari 2024, 14:19 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji ASN pada RAPBN
Ilustrasi kenaikan gaji ASN pada RAPBN /Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.

Karena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk ke dalam golongan ASN pusat maupun daerah, maka kenaikan gaji kemungkinan besar akan mengikuti usulan RAPBN tahun 2024.

RAPBN tahun 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, dan Polri. Kenaikan untuk gaji ini sebesar 8 persen, sedangkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Pengisian DRH dan Pengumpulan Berkas Elektronik PPPK 2023 Tinggal 6 Hari Lagi, Jangan Sampai Status Kelulusan

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 8 Januari 2024, usulan RAPBN tahun 2024 mengenai kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, dan Polri ini disampaikan dalam pidato Presiden Joko Widodo.

"RAPBN tahun 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12 persen," jelas Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN tahun anggaran 2024 dan Nota Keuangan.

Pidato penyampaian mengenai RUU APBN tahun anggaran 2024 dan Nota Keuangan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rapat Paripurna DPR RI tahun sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Presiden Joko Widodo menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Melalui reformasi birokrasi, diharapkan bisa mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang kompeten, efisien, profesional, dan berintegritas.

Baca Juga: Pemerintah RI Anggarkan Dana Kesehatan Sebesar Rp186,4 Triliun untuk SDM Sehat dan Unggul

Pelaksanaan reformasi, menurut Presiden Joko Widodo harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo menambahkan kenaikan gaji harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.

Usulan mengenai kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, dan Polri kemungkinan besar akan membuat gaji PNS dan PPPK akan naik. Namun kenaikan gaji ini juga diimbangi dengan peningkatan sistem kerja dan produktivitas pegawai ASN.

Sebab menurut Presiden Joko Widodo, perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Kepala Negara Indonesia ini berharap kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri, serta pensiunan dapat meningkatkan kinerja.

Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Demikianlah informasi mengenai usulan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan berdasarkan usulan RAPBN tahun 2024.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah