AWAS HOAKS PEMBAYARAN RAPELAN GAJI PENSIUN, PT Taspen Imbau Nasabah Tidak Terjebak Informasi Palsu

- 6 Februari 2024, 19:05 WIB
Ilustrasi. PT Taspen menghimbau nasabah pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi palsu terkait pembayaran rapelan atau kekurangan gaji pensiun.
Ilustrasi. PT Taspen menghimbau nasabah pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi palsu terkait pembayaran rapelan atau kekurangan gaji pensiun. /Dok. TASPEN

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang pembayaran rapelan gaji pensiunan penting diketahui oleh pensiunan. Namun, PT Taspen memperingatkan pensiunan akan adanya hoaks tentang pembayaran rapelan gaji pensiun.

Dalam menghadapi era transformasi digital dan perkembangan teknologi secara masif, banyak kemudahan akses yang ditawarkan oleh pemerintah. Salah satunya ialah akses informasi mengenai pembayaran rapelan kenaikan gaji pokok pensiun.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai kenaikan gaji pensiun telah resmi dikeluarkan. Walaupun belum ada informasi cairnya kenaikan gaji, tapi rapelan kenaikan gaji pokok pensiun rencananya akan segera cair.

Antusias masyarakat terutama pensiunan mengenai pembayaran rapelan kenaikan gaji pokok pensiun tersebut sebesar 12 persen mengakibatkan rawannya informasi palsu yang beredar, terutama seiring dengan kemudahan akses informasi.

Baca Juga: DIBAYAR FEBRUARI? SELAMAT, Rapelan Kenaikan Gaji Pensiun Akan Segera Cair

Saat ini pensiunan dapat mengakses kemudahan informasi mengenai rapelan kenaikan gaji atau kekurangan gaji pokok pensiun hanya melalui telepon genggam. Akan tetapi, kemudahan akses tersebut juga memiliki dampak negatif.

Dampak negatifnya ialah pensiunan yang rentan menerima informasi hoaks terkait kepastian pembayaran rapelan kenaikan gaji pokok pensiun yang tersebar di internet dan sosial media. 

Oleh karena itu, PT Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya untuk membantu keperluan tabungan hari tua pensiunan segera memberikan keterangannya. Hal ini terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji pokok pensiun.

Artikel ini membahas mengenai informasi keterangan mengenai peringatan dari Taspen kepada para nasabah pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi palsu terkait pembayaran rapelan atau kekurangan gaji pensiun.

Informasi utama artikel ini diperoleh dari salah satu unggahan pada laman sosial media resmi instagram PT Taspen yang diupload pada tanggal 5 Februari 2024.

Baca Juga: Taspen Minta Hati-hati Terhadap Informasi Rapelan Gaji Pensiunan Pokok ASN PNS

Hati-hati terhadap segala informasi palsu dan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN terkait Pembayaran Rapel Pensiun Pokok. Seluruh informasi terbaru akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi TASPEN serta Call Center TASPEN 1500919,” tulis PT Taspen sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @Taspen pada tanggal 6 Februari 2024.

Berdasarkan keterangan diatas, nasabah PT Taspen diingatkan untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji pokok pensiun.

PT Taspen memberikan himbauan sekaligus peringatan serius tersebut sebagai bentuk antisipasi dari maraknya beredar informasi palsu atau hoax yang mengatasnamakan PT Taspen mengenai pembayaran rapelan kenaikan gaji pokok pensiun.

Hal ini penting untuk diketahui pensiunan, agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pihak manapun yaitu baik pihak nasabah pensiunan maupun informasi yang dapat mencemari nama baik PT Taspen.

Baca Juga: BUKAN HANYA PNS, Golongan Ini Dapatkan JKM dari PT Taspen, Simak Selengkapnya...

PT Taspen menegaskan bahwa seluruh informasi resmi yang terbaru serta kredibel terkait pembayaran rapelan atau kekurangan gaji pokok pensiun hanya diumumkan melalui akun resmi PT Taspen. 

Akun tersebut dapat berupa laman website resmi PT Taspen, sosial media PT Taspen, dan layanan telepon interaktif PT Taspen melalui 1500919.

Himbauan oleh PT Taspen ini juga mendorong nasabah pensiunan agar lebih bijak dalam menggunakan dan menyaring informasi yang diterima.

Masyarakat terutama nasabah pensiunan PT Taspen diajak untuk proaktif dalam membagikan informasi himbauan ini kepada teman, keluarga, dan kerabat.

Adapun mengenai estimasi pencairan rapelan gaji pokok pensiun rencananya akan dibayarkan pada bulan Februari 2024 dengan akumulasi kekurangan gaji pada bulan Januari dan Februari 2024.

Baca Juga: Besok Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Naik? Ini Pernyataan Menpan RB dan Taspen

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui keterangan akun instagram @Taspen pada tanggal 6 Februari 2024 dituliskan bahwa “Halo Sobat TASPEN, kenaikan gaji akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024, silakan bisa cek berkala Sobat. Terima kasih_Av”.

Oleh karena itu, saat ini pensiunan perlu bersabar dan tetap waspada sembari menunggu kejelasan resmi terkait kepastian pembayaran rapelan kenaikan gaji pokok pensiun.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah