BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah menetapkan besaran upah lembur buruh atau pekerja jika bekerja di hari libur nasional.
Besaran upah lembur yang akan diterima buruh ini telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 35 tahun 2021 Pasal 13.
Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa seorang buruh atau pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu.
Maka bagi buruh atau pekerja tersebut harus bekerja saat IdulFitri selama tujuh jam.
Selain itu, untuk besaran upah yang akan diterima oleh buruh adalah Rp4 juta pada bulan berkenaan.
Dalam hal ini terdapat cara menghitung upah kerja lembur buruh seperti sebagai berikut:
- Hitung upah per jam
Maka untuk rumus dalam menghitung upah per jam: Upah bulanan dibagi 173.
Rp.4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121.387.