RESMI! ASN yang Dipindahkan ke IKN Dapatkan Tunjangan Khusus. Menpan RB: akan Dibahas dengan Kemenkeu...

- 17 Desember 2023, 16:27 WIB
Ilustrasi: Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan tentang tunjangan khusus bagi ASN
Ilustrasi: Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan tentang tunjangan khusus bagi ASN /Dok. Menpan/

Para ASN yang dipindahkan tersebut berasal dari 37 kementerian/lembaga. Untuk itu, Menpan RB meminta setiap kementerian/lembaga melakukan berbagai persiapan.

Persiapan yang harus dilakukan kementerian/lembaga tersebut berupa persiapan SDM yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan sesuai kompetensi masing-masing ASN.

Baca Juga: BANJIR CUAN! Yuk Klaim Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Dapatkan Uang Tunai Rp200 Ribu

Lebih lanjut, Menpan RB juga mengatakan bahwa pemindahan ASN tersebut menjadi momen yang tepat untuk melakukan penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Pada kesempatan itu,Menpan RB juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, ASN, dan berbagai pihak terkait.

Menpan juga mengharapkan proses pemindahan dapat berjalan lancar dan akan memberikan hasil yang baik bagi pemerintah dan masyarakat.

Menpan menegaskan tentang fokus kebijakan pemindahan IKN jangka pendek adalah perpindahan kelembagaan dan ASN.Selain itu,juga pada terselenggaranya pemerintahan melalui pola kerja digital.

Bagi ASN sendiri, terdapat informasi menarik tentang akan diberikannya tunjangan khusus bagi ASN yang akan bertugas di IKN dan hal itu sudah dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Cha Woo Min Perankan 3 Tokoh Antagonis di Drama SMA, Siapa Saja?

Pemberian tunjangan khusus tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam PP nomor 77 tahun 1977, yang kemudian akan dikuatkan dengan adanya Peraturan Presiden.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah