Para ASN yang dipindahkan tersebut berasal dari 37 kementerian/lembaga. Untuk itu, Menpan RB meminta setiap kementerian/lembaga melakukan berbagai persiapan.
Persiapan yang harus dilakukan kementerian/lembaga tersebut berupa persiapan SDM yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan sesuai kompetensi masing-masing ASN.
Lebih lanjut, Menpan RB juga mengatakan bahwa pemindahan ASN tersebut menjadi momen yang tepat untuk melakukan penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Pada kesempatan itu,Menpan RB juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, ASN, dan berbagai pihak terkait.
Menpan juga mengharapkan proses pemindahan dapat berjalan lancar dan akan memberikan hasil yang baik bagi pemerintah dan masyarakat.
Menpan menegaskan tentang fokus kebijakan pemindahan IKN jangka pendek adalah perpindahan kelembagaan dan ASN.Selain itu,juga pada terselenggaranya pemerintahan melalui pola kerja digital.
Bagi ASN sendiri, terdapat informasi menarik tentang akan diberikannya tunjangan khusus bagi ASN yang akan bertugas di IKN dan hal itu sudah dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Cha Woo Min Perankan 3 Tokoh Antagonis di Drama SMA, Siapa Saja?
Pemberian tunjangan khusus tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam PP nomor 77 tahun 1977, yang kemudian akan dikuatkan dengan adanya Peraturan Presiden.