Singapura Perpanjang Masa Tinggal Mantan Presiden Sri Lanka Rajapaksa

- 3 Agustus 2022, 16:43 WIB
Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa.
Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. /Reuters/Andy Buchanan

BERITASOLORAYA.com – Singapura telah mengizinkan mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa untuk tinggal di Singapura dengan perpanjangan waktu selama 14 hari, pada Rabu, 27 Juli 2022.

Izin kunjungan jangka pendek yang dikeluarkan Singapura ketika Rajapaksa tiba untuk kunjungan pribadi dua minggu lalu telah diperpanjang.

Masa tinggal yang diperpanjang oleh pemerintah Singapura kepada Rajapaksa menyebabkan Rajapaksa dapat tinggal di Singapura hingga 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Buntut Penyekapan 62 WNI Pekerja Migran di Kamboja, Ketua MPR Rekomendasikan Langkah Pencegahan

Rajapaksa tiba di Singapura pada tanggal 14 Juli, sehari setelah melarikan diri dari Sri Lanka yang dilanda krisis melalui Maladewa. Pemberontakan yang terjadi di Sri Lanka memaksanya mengundurkan diri sebagai presiden.

Pada saat itu, pemerintah Singapura menyatakan bahwa Rajapaksa belum diberikan suaka dan keberadaannya di Singapura atas dasar kunjungan pribadi.

“Saya yakin dia pada akhirnya akan mempertimbangkan untuk kembali ke Sri Lanka tetapi tidak ada sikap politik atau sikap lain yang pasti mengenai hal ini,” kata Bandula Gunawardena, juru bicara pemerintah Sri Lanka, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Reuters.

Baca Juga: Perkara Temuan Beras Bansos yang Terkubur di Depok, JNE: Sudah Rusak dan Diganti Baru

Pakar hukum menyatakan bahwa jika Rajapaksa kembali ke negaranya, mantan presiden Sri Lanka itu tidak akan mendapatkan perlindungan jika ada tuntutan yang diajukan kepadanya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x