Pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Tengah. Simak Jadwal, Ketentuan Berkas dan Pembatalan Kelulusan

29 Januari 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /Helena Jankovičová Kováčová/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting terkait pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang perlu Anda ketahui.

Informasi mengenai pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini disampaikan dalam situs resmi BKD Jawa Tengah.

Anda bisa menyimak informasi mengenai pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dengan saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Serius Tenaga Honorer Dihapus 2023: Guru Saja Kami Kurang...

Terkait pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diketahui bahwa BKD Jawa Tengah merilis surat pengumuman resmi.

Diketahui bahwa BKD Jawa Tengah merilis surat pengumuman resmi dengan nomor 800.0/268.

Yakni tentang Pengusulan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022.

Dalam surat pengumuman resmi BKD Jawa Tengah disampaikan beberapa poin penting terkait pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Luar Biasa, Tenaga Honorer Daerah Ini Tetap Bekerja di Tahun 2023 dan Tidak Dihapus, Bersyukur Banget

Salah satu yang disampaikan dalam surat pengumuman resmi BKD Jawa Tengah itu adalah pelaksanaan pemberkasan atau pengusulan Nomor Induk Pegawai.

Disampaikan dalam poin B terkait pelaksanaan pemberkasan atau pengusulan Nomor Induk Pegawai bahwa jadwal penyampaian atau unggah dokumen peserta dilakukan pada tanggal 12 Januari sampai dengan 5 Februari 2023.

Adapun untuk pemberkasan atau pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 dilakukan secara online melalui laman SSCASN masing-masing.

Selain itu, perlu diperhatikan juga terkait ketentuan ukuran dan jenis file berkas kelengkapan serta tata cara pengisian DRH bisa dilihat pada https://sscasnbkn.go.id.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer 2023 Semakin Jelas, MenpanRB dan Kepala Daerah Berikan Solusi Ini...

Selanjutnya, pada poin C di dalam surat pengumuman resmi BKD Jawa Tengah tersebut juga disampaikan ketentuan bagi peserta yang ingin mengundurkan diri.

Perlu diperhatikan bahwa peserta yang ingin mengundurkan diri bisa memilih menu “mengundurkan diri” di laman SSCASN.

Kemudian juga mengunggah surat pernyataan mengundurkan diri (template telah tersedia di laman SSCASN).

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran resmi dari BKD Jawa Tengah, adapun beberapa ketentuan lain yang disampaikan dalam poin C pada surat pengumuman resmi tersebut antara lain:

Baca Juga: Selamat ya, Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023 oleh MenpanRB, Kategorinya adalah...

1. Dalam hal pelamar telah dinyatakan lulus oleh PPPK, tetapi di kemudian hari:

a. Mengundurkan diri

Dianggap mengundurkan diri sebab tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang sudah ditentukan.

b. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Menteri, tidak memenuhi persyaratan lainnya, atau

c. Meninggal dunia

Maka berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional panitia seleksi bisa menggugurkan atau membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi para Guru, Sertifikasi Kini Semakin Mudah di 2023, Begini Aturannya...

2. Selain itu peserta seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 diharapkan untuk memantau perkembangan informasi terkait penerimaan CPNS melalui https://bkd.jatengprov.go.id, Twitter @bkdjatengprov, dan Instagram @bkdprovjateng serta bergabung grup WA melalui Helpdesk +6281296400029 (wajib).

Itulah informasi mengenai pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler