Daftar Nakes Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak yang Termasuk Prioritas Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

- 1 Januari 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi. Daftar tenaga kesehatan (nakes) berikut ini diprioritaskan akan diangkat jadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN
Ilustrasi. Daftar tenaga kesehatan (nakes) berikut ini diprioritaskan akan diangkat jadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN /Marcelo Leal/unsplash.com

Berikut daftar profesi nakes yang dimaksud oleh pasal 131A ayat 3 RUU ASN:
- Dokter Spesialis,
- Dokter Umum,

- Dokter Gigi,
- Bidan,

- Perawat,
- Perawat Anestesi,

- Perawat Gigi,
- Teknisi Gigi,

- Teknisi Transfusi Darah,
- Psikologi Klinis,

- Fisikawan Medis,
- Dokter Pendidik Klinis,

- Analis Kesehatan,
- Sanitarian,

- Apoteker,
- Asisten Apoteker,

Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

- Penata Laboratorium Kesehatan,
- Epidemolog Kesehatan,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah