Gawat nih, Tunjangan Kinerja bagi ASN di Kementerian Kesehatan Bisa Dikurangi Gara-Gara…

- 14 Maret 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi ASN Kementerian Kesehatan
Ilustrasi ASN Kementerian Kesehatan / National Cancer Institute/Unsplash

Pengurangan tunjangan kinerja akibat mendapat hukuman disiplin sedang mencakup faktor-faktor seperti:

- Mendapat pengurangan sebesar 50% selama 2 bulan jika pegawai ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,

- Mendapat pengurangan 50% pada tunjangan apabila pegawai ASN telah mendapat hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun,

- Mendapat pengurangan tunjangan sebesar 50% selama 4 bulan apabila pegawai ASN mendapat hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Baca Juga: Cara Daftar Rekening BRI Online, Tanpa Perlu ke Kantor atau Bank

Sementara bagi ASN yang mendapat hukuman disiplin berat di antaranya memuat kriteria berikut:

- Pengurangan tunjangan 85% selama 6 bulan, jika pegawai mendapat penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun

- Pengurangan tunjangan kinerja sebesar 95% selama 6 bulan jika pegawai mendapat hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun.

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% dengan catatan pegawai ASN di Kementerian Kesehatan mendapat hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x