Pengurangan tunjangan kinerja akibat mendapat hukuman disiplin sedang mencakup faktor-faktor seperti:
- Mendapat pengurangan sebesar 50% selama 2 bulan jika pegawai ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,
- Mendapat pengurangan 50% pada tunjangan apabila pegawai ASN telah mendapat hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun,
- Mendapat pengurangan tunjangan sebesar 50% selama 4 bulan apabila pegawai ASN mendapat hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Baca Juga: Cara Daftar Rekening BRI Online, Tanpa Perlu ke Kantor atau Bank
Sementara bagi ASN yang mendapat hukuman disiplin berat di antaranya memuat kriteria berikut:
- Pengurangan tunjangan 85% selama 6 bulan, jika pegawai mendapat penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun
- Pengurangan tunjangan kinerja sebesar 95% selama 6 bulan jika pegawai mendapat hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% dengan catatan pegawai ASN di Kementerian Kesehatan mendapat hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat.***