Gawat nih, Tunjangan Kinerja bagi ASN di Kementerian Kesehatan Bisa Dikurangi Gara-Gara…

- 14 Maret 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi ASN Kementerian Kesehatan
Ilustrasi ASN Kementerian Kesehatan / National Cancer Institute/Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Hati-hati pegawai ASN di lingkup Kementerian Kesehatan, faktor-faktor berikut ini bisa menyebabkan kamu mendapat pengurangan tunjangan kinerja. Kenali yuk apa saja faktor-faktornya. Perlu diketahui, tunjangan kinerja tidak serta merta diberikan pada pegawai ASN. Termasuk juga ASN yang bekerja di Kementerian Kesehatan.

Keterlambatan hingga cuti bisa membuat tunjangan kinerja jadi mengalami pengurangan nilai.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Pasal 15 Permenakes No. 41 Tahun 2022, pengurangan tunjangan diberlakukan bagi pegawai yang memiliki kriteria atau melakukan hal-hal seperti:

Baca Juga: Mau Pilih Jurusan Kuliah yang Prospek? Akademi Kelapa Sawit Bisa Jadi Salah Satu Opsi Terbaik

1. Tidak masuk kerja, tunjangan kinerja otomatis terpotong sebesar 5% perharinya,

2. Terlambat masuk kerja, (sebesar presentase tertentu) akan dibebankan pada pemotongan tunjangan kinerja,

3. Pulang sebelum waktunya dan tanpa alasan yang sah,

4. Tidak sedang berada di tempatnya saat masih dalam waktu penugasan, tunjangannya akan dikurangi sebesar 5%,

5. Tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk maupun pulang kerja, maka tunjangannya akan dipotong sebesar 2,5% dihitung per satu kali kejadian.

Baca Juga: Kontrak Tahunan Bikin PPPK Tidak Tenang, Bupati: Saya Bersedia Mengamanahkan...

Jika ASN yang bekerja di Kemenkes mendapat hukuman disiplin, hal ini juga menyebabkan ASN tersebut mendapat pengurangan jumlah tunjangan kinerja.

Pengurangan tunjangan kinerja akibat hukuman disiplin ringan di antaranya memuat:

- ASN akan dikenakan pengurangan 25% pada tunjangannya selama 1 bulan apabila pegawai ASN telah dijatuhi hukuman disiplin lisan,

- ASN akan dikenakan pengurangan 25% pada tunjangannya selama 2 bulan apabila pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis,

- ASN akan dikenakan pengurangan 25% pada tunjangannya selama 3 bulan apabila pegawai yang bersangkutan mendapat hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: PPPK Wajib Simak, Daerah Ini Usulkan Perpanjangan Kontrak Hingga Usia Pensiun!

Pengurangan tunjangan kinerja akibat mendapat hukuman disiplin sedang mencakup faktor-faktor seperti:

- Mendapat pengurangan sebesar 50% selama 2 bulan jika pegawai ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,

- Mendapat pengurangan 50% pada tunjangan apabila pegawai ASN telah mendapat hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun,

- Mendapat pengurangan tunjangan sebesar 50% selama 4 bulan apabila pegawai ASN mendapat hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Baca Juga: Cara Daftar Rekening BRI Online, Tanpa Perlu ke Kantor atau Bank

Sementara bagi ASN yang mendapat hukuman disiplin berat di antaranya memuat kriteria berikut:

- Pengurangan tunjangan 85% selama 6 bulan, jika pegawai mendapat penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun

- Pengurangan tunjangan kinerja sebesar 95% selama 6 bulan jika pegawai mendapat hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun.

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% dengan catatan pegawai ASN di Kementerian Kesehatan mendapat hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x