BPJS Beroperasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 2023, Dapat Berobat di Luar Tempat Asal!

- 7 April 2023, 16:43 WIB
Kebijakan dan Pelayanan BPJS Kesehatan selama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023
Kebijakan dan Pelayanan BPJS Kesehatan selama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 /BPJS Kesehatan/

BERITASOLORAYA.com - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dipastikan tetap beroperasi untuk memberikan pelayanan khusus dan administrasi peserta di masa libur Hari Raya Idul Fitri 2023. Peserta juga dapat mengakses seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) meskipun tidak berada di daerah terdaftar.

Disebutkan oleh Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan, akses pelayanan akan sangat terbuka di masa libur Hari Raya Idul Fitri 2023. Pihaknya telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk para peserta JKN.

Untuk itu BPJS akan menerapkan jam buka khusus di kantor cabang kabupaten/kota yang akan menerima layanan tatap muka bagi peserta JKN dengan beberapa segmen tertentu.

Baca Juga: Kemenangan Tim VR46 Ducati Bukti Bahwa Warisan Rossi Tetap Abadi

Disampaikan oleh Ghufron, JKN juga berprinsip portabilitas untuk penyelenggaraan program. yaitu seluruh peserta memiliki kesempatan untuk mengakses layanan kesehatan kapan saja dan dimana saja, terlebih saat libur Hari Raya Idul Fitri.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapanpun, termasuk saat libur lebaran," jelasnya.

"Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," lanjutnya.

BPJS Kesehatan dalam mengakomodir kebutuhan saat lebaran akan memberlakukan layanan piket kantor cabang serta Kantor Kabupaten/Kota.

Baca Juga: UPDATE, PHK Massal Tenaga Honorer Tahun 2023 Jadi Tidak? Ini Kata KemenpanRB

Layanan akan diberikan di periode 19 - 21 April 2023 serta 24 - 25 April 2023, pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Layanan tersebut akan membuka sesi tatap muka di yang akan diterima dua segmen peserta JKN. Keduanya yaitu segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

BPJS Kesehatan juga membuka 955.429 akses pembayaran untuk membayar iuran kepesertaan JKN. BPJS Kesehatan juga masih melayani peserta JKN yang hendak mendaftar proses autodebet pada aplikasi Mobile JKN.

Ghufron juga menyebutkan jika peserta JKN masih dapat mengakses fasilitas BPJS apabila berada di luar daerah tempat asalnya. Peserta di masih dapat menerima Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP di) tempat selain lokasi dirinya terdaftar.

Baca Juga: KABAR BAIK, ASN PPPK PNS Pemkab Daerah Ini Bakal Dapat THR dengan Nominal Segini, Anggaran Miliaran

Apabila terdapat kondisi kegawatdaruratan medis, Ghufron turut serta menyampaikan jika seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS. jika peserta menerima kendala maka dapat menghubungi pihak BPJS.

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)," ucapnya.

"Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!," tambah Ghufron.

Layanan digital Program JKN guja dapat membantu peserta untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, yaitu Voice Interractive JKN atau VIKA.

Baca Juga: 4 Jenis Makanan Sahur yang Sehat dan Anti Lapar, Bikin Puasa Ramadhan Lebih Bertenaga!

Kemudian, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp atau PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN atau CHIKA, hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Sementara itu, selama jadwa libur hari raya idul fitri untuk peserta pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), ketentuan yang diberlakukan tetap mengacu dengan kebijakan pelayanan kesehatan FKTP.

Jika terdapat jadwal pengambilan obat PRB yang akan habis di masa yang tersebut, maka jadwal dapat diubah menjadi lebih awal sampai maksimal tujuh hari dari jadwal yang ada.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah