BERITASOLORAYA.com – Zakat fitrah akan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat muslim di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2023 M.
Seluruh masyarakat muslim baik lelaki maupun perempan, anak kecil hingga orang tua, maka diwajibkan membayar zakat fitrah yang hanya sekali dalam setahun ini.
Zakat fitrah juga diketahui bertujuan untuk menyucikan jiwa seseorang setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.
Umat Islam di manapun berada pasti sedang mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah ini, mulai dari menyiapkan bahan makanan pokok yang digunakan untuk berzakat sampai menyiapkan niat zakat fitrah.
Baca Juga: Kementerian Ini Buka Sebanyak 1.100 Formasi untuk Jadi ASN. Lulusan SMA Merapat!
Zakat fitrah di Indonesia umumnya dibayarkan dengan menggunakan beras. Dan besaran untuk menunaikan zakat fitrah adalah 2,5 kg per jiwa, atau setara dengan 3,5 liter beras.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah, apakah boleh membayarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai?
Jawabannya diperbolehkan, bahkan masyarakat muslim Indonesia bisa menunaikan zakat fitrah dengan metode apapun.
Lantas, bagaimana lafadz menunaikan zakat fitrah yang benar? Mengingat masyarakat muslim perlu mengetahui agar tidak terjadi salah niat.
Baca Juga: MotoGP Update: Joan Mir Dipastikan Tampil di COTA dan Marc Marquez akan Digantikan Stefan Bradl
Seperti yang dijelaskan pada laman resmi baznas.go.id, bahwa niat zakat fitrah ternyata ada yang dikhususkan untuk diri sendiri, istri, dan anak.
Berikut adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri dan anak. Pelajari dari sekarang ya.
- Untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Demikian niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak yang bisa Anda pelajari dari sekarang. Semoga bermanfaat ya.***