BERITASOLORAYA.com – Setiap orang muslim maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.
Tahun 2023 ini, maka hari raya Idul Fitri 1444 H akan tiba dalam hitungan hari dan disambut dengan penuh suka cita oleh seluruh masyarakat muslim.
Salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan ini? Dan bagaimana dengan bayi yang baru lahir pada malam Idul Fitri, apakah wajib berzakat?
Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan keterangan terkait hukum membayar zakat bagi bayi yang baru lahir pada malam Idul Fitri.
Baca Juga: MERAPAT! Kementerian PUPR Tetapkan Truk Pengiriman Muatan ini Dapat Tetap Melaju Di Jalan Tol!
Zakat fitrah sendiri dikeluarkan oleh seluruh umat muslim berupa bahan makanan pokok, dan di Indonesia disepakati beras untuk berzakat.
Dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh setiap muslim, baik tua atau muda, lelaki dan perempuan.