Bagaimana Hukum Cicil Mahar Nikah? Begini Penjelasan Resmi dari Kitab Al-Mughni

8 Oktober 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi hukum mencicil mahar cincin nikah /Pixabay/Jeff Balbalosa/PIXABAY

BERITASOLORAYA.com – Biasanya dalam pernikahan pasti diberikan mahar berupa uang atau barang yang memiliki nilai. Mahar biasanya diberikan oleh suami kepada istri karena termasuk ke dalam salah satu rukun nikah.

Jadi pemberian mahar kepada perempuan merupakan keharusan yang wajib dipenuhi oleh pihak laki-laki. Mahar dalam pernikahan memang tidak harus mahal, tetapi setidaknya memiliki arti dan nilai.

Sebab tak semua orang bisa memberikan mahar yang besar saat hari pernikahan. Ketidakmampuan seseorang memberi mahar kepada wanita disebabkan karena, beberapa faktor diantaranya adalah kondisi ekonomi yang belum stabil atau belum punya pekerjaan mapan.

Baca Juga: Ikon Baru Inisiasi Gibran dengan Gusti Mangkunegara X Ada di Stasiun Solo Balapan! Seperti Apakah Monumen Itu?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 7 Oktober 2023, ternyata mahar dapat dicicil jika seorang pengantin pria belum bisa memberikan mahar secara tuntas. Hukum mencicil pembayaran mahar untuk pernikahan itu diperbolehkan.

Karena mahar itu statusnya disegerakan dan juga boleh ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dengan wali istri. Dalam artian lain, seorang suami dibolehkan mencicil pembayaran mahar dengan syarat harus mendapat persetujuan istri.

Perihal pembayaran mahar yang dicicil ini telah tercantum dalam kitab al-Mughni jilid VIII halaman 22, bahwasanya status mahar bisa disegerakan dan dapat pula ditunda asalkan mendapatkan kesepakatan dengan istri.

Pada dasarnya mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Tapi, adapula yang sebagian disegerakan, serta sebagian ditunda. Mahar termasuk dalam pembayaran akad muawadhah (imbal-balik), sehingga dapat disegerakan atau ditunda selayaknya harta.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Profil Dini Sera Afrianti, Perempuan yang Tewas Dilindas Anak Anggota DPR RI

Jadi apabila seorang pengantin pria tidak mampu atau belum bisa membayar mahar, maka pembayarannya bisa dicicil hingga lunas. Jadi, memang tidak masalah walaupun sistem pembayaran mahar dilakukan dengan cicilan.

Hukum mahar tetap sah di dalam pernikahan walaupun dilakukan dengan mencicil. Sekalipun mahar tersebut belum lunas, tetapi dengan persetujuan istri maka hukum mahar tetap dibolehkan dan sah.

Sedangkan, hukum pemberian mahar adalah wajib bagi suami untuk menyempurnakan akad nikah. Tidak akan sempurna suatu pernikahan jika tidak ada mahar yang diberikan suami kepada istri.

Pemberian mahar dari sang suami kepada istri bertujuan untuk menunjukkan kesungguhan niat suami untuk mengistirahatkan istri. Fungsi mahar berikutnya adalah untuk menempatkan istri pada derajat yang mulia.

Baca Juga: Pengesahan RUU ASN Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer. Mahfud MD: Sudah Dilarang Masih Muncul Lagi...

Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan memiliki hak untuk harta. Pemberian mahar dari suami kepada istri ini harus dilakukan dengan penuh kerelaan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler