Hukum Potong Kuku dan Rambut saat Haid dari MUI, Menurut Berbagai Pendapat

- 9 Mei 2022, 07:58 WIB
Ilustrasi. Hukum potong kuku dan rambut saat haid dari MUI.
Ilustrasi. Hukum potong kuku dan rambut saat haid dari MUI. /freepik/


Artinya: “Saya membenci “Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya besok pada hari kiamat. Apa yang jatuh darinya dari hal-hal diatas dalam keadaan dia junub maka akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Qutil Qulub, 2/236).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV dan RCTI 9 Mei 202: Ada Kung Fu Panda, Dragons Riders of Berk, hingga Ikatan Cinta

Wallahu A'lam.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x