Tafsir Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni Q.S Al-Baqarah ayat 172-173, Tentang Halal Haram dalam Makanan

- 3 Juni 2022, 21:13 WIB
Ilustrasi. Tafsir Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni Q.S Al-Baqarah ayat 172-173, tentang halal haram dalam makanan.
Ilustrasi. Tafsir Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni Q.S Al-Baqarah ayat 172-173, tentang halal haram dalam makanan. /Unsplash/Abdullah Arif

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 172-173).

 Baca Juga: 5 Cara Kompres Ketika Anak Demam yang Perlu Diperhatikan, Orang Tua Jangan Sampai Salah

Makna Global:

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyayangi hamba-hamba-Nya yang beriman, dan mengharapkan agar hamba-Nya menikmati segala hal yang dihalalkan dan membawa manfaat.

Baik melakukan usaha yang halal, menyantap makanan dan minuman yang halal, dan memperoleh rezeki yang baik dan diridhoi. Serta harus beryukur atas nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada mereka dengan syarat harus dari cara yang baik dan halal.

Jika mereka bersungguh-sungguh, ikhlas dan tulus dalam menyatakan keimanan hendaknya mereka tunduk atas apa yang diharamkan kepadanya dan yang dihalalkan kepadanya. Karena sesungguhnya Allah maha menyayangi dan pengampun.

Kemudian terdapat penjelasan berupa keterangan makanan yang diharamkan untuk hamba-Nya yang beriman, berupa makanan yang didapat dari cara yang salah, buruk, menjijikkan, haram dan membawa pada kebinasaan, juga berbahaya pada kesehatan tubuh.

Baca Juga: Terlibat Kontroversi, Aktris Seo Ye Ji Digugat Ganti Rugi oleh Perusahaan Periklanan

Kesimpulan:

Pertama, orang-orang yang beriman diperbolehkan menyantap makanan yang baik, lagi banyak khasiat untuk kesehatan tubuh, selama makanan yang dikonsumsi didapat dari cara yang benar, halal, dan tidak menyalahi syariat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Buku Tafsir Ayat-Ayat Ahkam karya Syekh Muhammad Ali Ash-Sha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x