Tafsir Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni Q.S Al-Baqarah ayat 172-173, Tentang Halal Haram dalam Makanan

- 3 Juni 2022, 21:13 WIB
Ilustrasi. Tafsir Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni Q.S Al-Baqarah ayat 172-173, tentang halal haram dalam makanan.
Ilustrasi. Tafsir Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni Q.S Al-Baqarah ayat 172-173, tentang halal haram dalam makanan. /Unsplash/Abdullah Arif

Kedua, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkarunia begitu banyak kenikmatan yang dirasakan, sampai tidak dapat dihitung, oleh karena itu hendaknya orang-orang beriman mensyukuri nikmat dari Allah dan merenungkannya.

Ketiga, beribadat dalam keadaan tulus, dan ikhlas semata-mata karena mengharapkan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena ciri utama seorang mukmin adalah hatinya yang ikhlas.

Keempat, Allah menyukai hal-hal yang baik-baik, dan Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengambil yang halal, dan menjauhi yang haram.

Baca Juga: Berikut Penempatan Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Linknya

Kelima, Agama Islam merupakan agama yang mempermudah umatnya, oleh sebab itu ada pengecualian bagi orang beriman yang dalam keadaan terpaksa, mereka dapat mengkonsumsi makanan yang diharamkan, seperti bangkai, dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Buku Tafsir Ayat-Ayat Ahkam karya Syekh Muhammad Ali Ash-Sha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x