Berikut 8 Golongan Penerima Zakat Beserta Jenis-Jenis Zakat Menurut Islam, Ketahui Sebelum Membayar Zakat..

- 31 Maret 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi. Ingin membayar zakat? Lebih baik mengetahui dulu siapa saja yang bisa mendapat zakat dan apa saja jenis zakat itu.
Ilustrasi. Ingin membayar zakat? Lebih baik mengetahui dulu siapa saja yang bisa mendapat zakat dan apa saja jenis zakat itu. /Pixabay/ImageParty

BERITASOLORAYA.com — Pada umumnya, saat menjelang hari raya Idul Fitri, seluruh umat muslim wajib membayar zakat. Bisa zakat mal atau zakat fitrah.

Zakat adalah harta yang disalurkan apabila seseorang telah mencapai syarat yang diatur dalam agama, dan zakat hanya bisa diberikan pada 8 golongan penerima zakat.

Zakat juga salah satu cara untuk menyucikan jiwa dari segala yang batil seperti QS. At-Taubah ayat 103 yang berbunyi: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Baca Juga: 8 Golongan Orang Ini Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Sebagai informasi, ada beberapa orang yang termasuk kriteria sebagai golongan penerima zakat. Allah SWT menjelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 golongan mana sajakah yang bisa menerima zakat.

Menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman baznazjabar.org, 8 golongan penerima zakat adalah:

1. Fakir. Seseorang atau keluarga yang tidak berkecukupan sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,

2. Miskin. Seseorang atau keluarga yang meskipun memiliki harta atau uang tapi jumlahnya terlalu sedikit, hingga masih tergolong kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup,

3. Amil. Mereka seseorang atau sekelompok orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat nya pada orang lainnya,

Baca Juga: LDA Keraton Surakarta Lakukan Zakat Fitrah untuk Abdi Dalem, Begini Penjelasan Lebih Lanjut

4. Mu’alaf. Seseorang yang baru masuk islam lalu memerlukan dorongan agar imannya semakin kuat dalam tauhid serta syariah,

5. Sahaya. Seorang budak yang ingin bebas dari pekerjaannya,

6. Gharimin. Seseorang yang memiliki hutang demi memenuhi kebutuhan pokok dan mempertahankan hidup,

7. Fisabilillah atau mereka yang sedang berjuang di jalan Allah dengan melakukan dakwah, berjihad dan lainnya yang termasuk membela agama Allah,

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya saat sedang menuju ke jalan Allah.

Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat, Siapa Saja? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Sementara untuk zakat terdiri dari dua macam yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Untuk zakat mal, dibagi menjadi beberapa bagian lagi:

Zakat penghasilan, adalah jenis zakat maal yang bersumber dari penghasilan seseorang. Jumlah zakat penghasilan yang disalurkan, ditentukan dengan Permenag No. 52 Tahun 2014 dan juga bersumber dari Al-Baqarah hingga Syaikh Yusuf Qardhawi.

Standar nishab yang digunakan dalam perhitungan zakat penghasilan ini senilai Rp5.240.000 sebagai gaji per/bulannya. Cara menghitung zakat penghasilan adalah: Pendapatan bruto x 2.5%

Zakat emas dan perak, adalah zakat maal yang dikenakan atas kepemilikan emas, perak atau jenis logam lainnya yang mencapai nisab dan haul. Zakat ini akan dikenakan jika seseorang memiliki emas minimal seberat 85 gram atau perak 595 gram.

Baca Juga: Tata Cara Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya

Sementara tarif zakat yang wajib dibayarkan sebesar 2,5 % dari emas maupun perak yang dimilikinya. Berikut rumus penghiungan zakat emas dan perak:

2,5% x jumlah emas atau perak yang telah disimpan selama kurang lebih setahun.

Zakat perusahaan atau zakat perdagangan. Umumnya, zakat perusahaan memiliki tiga macam harta yaitu harta berbentuk sarana dan prasarana ataupun komoditas perdagangan, uang tunai dalam bank, dan harta berbentuk piutang.

Adapun harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah ketiga macam zakat tersebut dikurangi harta sarana dan prasarana serta kewajiban mendesak lainnya seperti utang yang jatuh tempo di hari itu juga.

Cara menghitung zakat perusahaan adalah 2,5% (aset yang lancar - hutang jangka pendek) x jumlah harta yang tersimpan dalam setahun.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Cocok Dipelajari dari Sekarang

Zakat saham yaitu zakat yang sumbernya dari keuntungan investasi saham. Zakat ini baru dapat dibayarkan jika keuntungan investasi telah mencapai standar 85 gram emas dan 2,5% tarif zakat.

Cara menghitung zakat saham, adalah 2,5% x jumlah harta yang disimpan dalam setahun

Zakat reksadana, Zakat reksadana sendiri dapat dibayarkan jika hasil investasi sudah mencapai nisab atau standar nilainya sama dengan standar zakat maal yakni sebesar 85 gram emas disertai tarif zakat sebanyak 2,5% dan mencapai satu tahun.

Cara menghitung zakat reksadana yaitu, 2,5% x jumlah harta yang disimpan dalam setahun

Zakat rikaz atau zakat yang harus dibayarkan bagi barang yang ditemukan oleh seseorang dari dalam tanah seperti harta karun. Tarif zakatnya sebanyak 20% dari jumlah harta yang ditemukan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x