Dari laman resmi baznas.go.id dijelaskan bahwa terdapat satu riwayat dari Ibnu Umar ra, yang menerangkan bahwa zakat fitrah harus dilakukan oleh seluruh umat Islam.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Besaran wajib yang harus dikeluarkan oleh umat muslim saat menunaikan zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter setiap orang.
Maka jika dalam satu keluarga terdapat seorang ayah, seorang ibu, dan dua anak, maka bisa dikalikan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk menunaikan zakat fitrah ini.
Dalam laman baznas.go.id tersebut juga dijelaskan bahwa menurut Yusuf Qardhawi seorang ulama kontemporer bahwa zakat fitrah dengan menggunakan uang adalah diperbolehkan.
Baca Juga: Erick Thohir Umumkan Rekrutmen BUMN, Inilah Jadwal Pelaksanaan, Simak Selengkapnya
Besaran yang wajib dikeluarkan adalah setara dengan jumlah harga beras seperti yang sudah disebutkan diatas.
Lebih lanjut, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah ini? Jika mengacu pada aturan dalam Islam, maka ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Gharim
- Budak
- Fi sabilillah
- Ibnu sabil