Bagaimana Hukum Cicil Mahar Nikah? Begini Penjelasan Resmi dari Kitab Al-Mughni

- 8 Oktober 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi hukum mencicil mahar cincin nikah
Ilustrasi hukum mencicil mahar cincin nikah /Pixabay/Jeff Balbalosa/PIXABAY

Pada dasarnya mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Tapi, adapula yang sebagian disegerakan, serta sebagian ditunda. Mahar termasuk dalam pembayaran akad muawadhah (imbal-balik), sehingga dapat disegerakan atau ditunda selayaknya harta.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Profil Dini Sera Afrianti, Perempuan yang Tewas Dilindas Anak Anggota DPR RI

Jadi apabila seorang pengantin pria tidak mampu atau belum bisa membayar mahar, maka pembayarannya bisa dicicil hingga lunas. Jadi, memang tidak masalah walaupun sistem pembayaran mahar dilakukan dengan cicilan.

Hukum mahar tetap sah di dalam pernikahan walaupun dilakukan dengan mencicil. Sekalipun mahar tersebut belum lunas, tetapi dengan persetujuan istri maka hukum mahar tetap dibolehkan dan sah.

Sedangkan, hukum pemberian mahar adalah wajib bagi suami untuk menyempurnakan akad nikah. Tidak akan sempurna suatu pernikahan jika tidak ada mahar yang diberikan suami kepada istri.

Pemberian mahar dari sang suami kepada istri bertujuan untuk menunjukkan kesungguhan niat suami untuk mengistirahatkan istri. Fungsi mahar berikutnya adalah untuk menempatkan istri pada derajat yang mulia.

Baca Juga: Pengesahan RUU ASN Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer. Mahfud MD: Sudah Dilarang Masih Muncul Lagi...

Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan memiliki hak untuk harta. Pemberian mahar dari suami kepada istri ini harus dilakukan dengan penuh kerelaan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah