Terbaru! Nasib Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan di Masa Depan, Alihkan Jadi Outsourcing? Ini kata PAN-RB

30 Juni 2022, 12:25 WIB
Nasib masa depan guru honorer dan tenaga kesehatan dijelaskan oleh PANRB sebagai berikut /menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Polemik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu isu hangat yang sering diamati. 

Khususnya bagi pegawai selain PPPK dan PNS alias pegawai Non-ASN yang ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Mahfud MD menyampaikan tentang tidak perlunya mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai selain PPPK dan PNS atau pegawai non-aparatur sipil negara  (non-ASN).

Pasalnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) saat ini akan fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah.

Baca Juga: Keutamaan Puasa di Bulan Dzulhijjah, Pahalanya Jangan Diragukan Lagi, Rugi jika Ditinggalkan!

Tujuan pengaturannya adalah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," jelas Mahfud Md, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Lebih lanjut, Mahfud menerangkan mengenai Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana diketahui bahwa PPPK telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. 

Baca Juga: 6 Keutamaan Puasa Di Bulan Dzulhijjah, Ingat Nomor 5 Sangat Istimewa, Jangan Diragukan Lagi!

Tentunya hal itu dengan syarat atau ketentuan yang berlaku dan telah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN serta peraturan pelaksanaannya.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengadakan pemetaan pegawai non-ASN yang nantinya dapat diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK.

Selain  itu, pegawai non-ASN diatur pula melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Apakah guru honorer dan tenaga kesehatan termasuk? 

Baca Juga: Nasib Masa Depan Guru dan Tenaga Honorer di Tahun 2023 Resmi dari Hasil Rapat BKN, Begini Selengkapnya

Pegawai yang masuk dalam tenaga alih daya ini adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. 

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tutur Mahfud, dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Seperti diketahui bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang nantinya  tetap mengangkat pegawai non-ASN akan mendapat sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Lantas, bagaimana nasib guru honorer dan tenaga kesehatan?

Baca Juga: Ada Formasi Kosong dalam PPPK 2022 Setiap Sekolah yang Bisa Diisi Guru Honorer, Bagaimana Cara Cek?

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memaparkan tentang nasib guru honorer dan tenaga kesehatan

Diketahui bahwa Kementerian PANRB akan berfokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.

Kompetensi pemerintah yang dimaksud pada tingkat pelayanan dasar, contohnya seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Untuk tenaga pendidikan,pemerintah telah telah menerbitkan Permen PANRB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Surat Edaran Kemdikbud Khusus untuk Semua Kepala Sekolah dan Guru, Simak dan Jangan Sampai Terlewat!

Terbitnya peraturan tentang tenaga pendidikan memberikan afirmasi untuk guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. 

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," ungkap Alex.

Adapun untuk tenaga kesehatan, Alex menyampaikan bahwa situasi pandemi meningkatkan kebutuhan Nakes di berbagai wilayah Indonesia.

Atas hal itu, tenaga kesehatan nantinya akan mendapat afirmasi. Namun, untuk proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Indonesia yang Mendunia, Salah Satunya Terbesar se-Asia Tenggara

Pihak Kementerian PANRB telah berkoordinasi pula dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Untuk afirmasi tersebut, Alex menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

 "Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," terang Alex.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler