Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer untuk Jadi PNS atau PPPK, Cek Apakah Anda Masuk Kategori dari Menpan RB

10 Agustus 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa ikut serta seleksi calon PNS dan calon PPPK jika memenuhi syarat dari Menpan RB ini. /Riadi/

BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer yang mulai panas dibicarakan pasca pemberlakuan UU nomor 5 Tahun 2014 tampaknya bukan wacana belaka.

Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyampaikan PP terbaru yang berkaitan dengan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Isinya tidak ada lagi pegawai non ASN atau tenaga honorer yang dapat bekerja di instansi pemerintah yang nantinya hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Peraturan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tertuang dalam SE (surat edaran) Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022 yang menindaklanjuti PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cek Segera SIMPKB. Ada Kabar Gembira Ini dari Kemdikbud

Imbasnya, lima tahun kemudian atau tepatnya 28 November 2023 status tenaga honorer tidak lagi dapat bekerja di instansi terkait.

Maka dari itu, melalu SE (surat edaran) terbaru yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022, Menpan RB menyebutkan tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tentunya tidak semua tenaga honorer atau pegawai non ASN bisa mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK ini.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Terancam Hukuman Mati?

Adapun ketentuan yang menjadi syarat ikut serta seleksi calon PNS dan PPPK bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorariaum dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Kejelasan Penempatan PPPK 2022 untuk Prioritas telah Diungkap Kemdikbud. Sesuaikah dengan 2 Ketentuan Ini?

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Bagi tenaga honorer dan pegawai non ASN yang memenuhi persyaratan di atas, akan dilakukan pendataan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Baca Juga: Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?

Pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekaligus dilakukan pemetaan.

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.

Jika PPK tidak menyampaikan data pegawai non ASN hingga tanggal yang ditetapkan, instansi pemerintah terkait dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru dan Paling Hits, Cocok Buat Liburan Jadi Spesial

Maka dari itu, tenaga honorer dan pegawai non ASN yang memenuhi kriteria dari Menpan RB namun belum didata oleh PPK, dapat segera menghubungi PPK masing-masing untuk melakukan pengumpulan data.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler