Selamat! 6 Kategori Peserta Ini Akan Diangkat Langsung Pada PPPK 2022, Simak Penjelasan Dalam Aturan Berikut

17 Agustus 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi. 6 Kategori Peserta Ini Akan Diangkat Langsung Pada PPPK 2022, Simak Penjelasan Dalam Aturan Berikut./ /Twitter/@BKNgoid

BERITASOLORAYA.com – Dalam proses seleksi PPPK 2022, terdapat aturan bahwa tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi pegawai.

Bahkan tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai tanpa harus mengikuti ujian seleksi atau bisa dikatakan tanpa tes.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru. 

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat kategori peserta yang kemungkinan besar tanpa tes untuk menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Pengecualian Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK, Siapa Saja? Simak di Sini...

Terutama bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, dan hal ini bisa dikatakan menjadi kesempatan emas.

Lantas, siapa saja tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru yang tanpa tes? Berikut sebagaimana disebutkan dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022. Simak ya.

  1. Guru THK-II yang lulus passing grade

Kategori yang pertama adalah guru THK-II yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 kemarin tetapi belum mendapatkan formasi.

Guru dengan status tersebut menurut aturan akan masuk ke kategori peserta prioritas 1 (P1) dan diprediksi bisa langsung diangkat tanpa mengikuti tes atau ujian lagi.

Baca Juga: 7 Tips Skincare untuk Kulit Kering yang Perlu Anda Pahami, Jangan Lakukan Ini!

Guru kategori THK-II ini akan masuk pada peserta prioritas pertama dan bisa langsung menjalankan mekanisme seleksi PPPK 2022 yang pertama yaitu penempatan.

Penempatan peserta prioritas 1 ini nanti memenuhi dua pertimbangan yaitu menggunakan hasil tes pada PPPK 2021 dan ketersediaan formasi.

  1. Guru sekolah negeri yang lulus passing grade

Kategori kedua adalah guru di sekolah negeri yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 dan belum memperoleh formasi.

Guru sekolah negeri yang sudah lulus passing grade ini akan masuk ke dalam peserta prioritas pertama dalam PPPK 2022.

Baca Juga: Bikin Merinding! Teaser MV BLACKPINK, Pink Venom, Tampilkan Kemegahan dan Harmoni yang Indah

Dan masih sama dengan kategori sebelumnya, bahwa penempatan guru sekolah negeri yang sudah lulus passing grade ini akan mempertimbangkan hasil seleksi PPPK 2021 dan ketersediaan formasi.

  1. Guru di sekolah swasta yang lulus passing grade

Kategori ketiga adalah guru di sekolah swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu dan juga belum memperoleh formasi.

Guru di sekolah swasta yang sudah lulus passing grade ini masuk ke dalam pesert prioritas pertama juga, dan akan langsung penempatan sebagaimana mekanisme seleksi PPPK 2022.

Maka guru di sekolah swasta yang lulus passing grade akan ditempatkan dengan pertimbangan hasil tes PPPK 2021 dan ketersediaan formasi di Pemerintah Daerah.

  1. Lulusan PPG yang lulus passing grade

Kategori keempat adalah lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru dengan syarat sudah terdaftar dalam database PPG dan lulus passing grade pada PPPK 2021 serta belum memperoleh formasi maka akan masuk ke kategori peserta prioritas pertama.

Baca Juga: 7 Tips Skincare untuk Kulit Sensitif yang Perlu Anda Ketahui, Segera Catat!

Sama seperti kategori sebelumnya, bahwa lulusan PPG ini nantinya juga akan langsung mengikuti penempatan, sesuai dengan hasil seleksi PPPK 2021 dan ketersediaan formasi.

  1. Guru THK-II yang belum pernah ikut seleksi PPPK

Kategori kelima adalah guru THK-II yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK atau juga bisa yang tidak lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.

Sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, maka guru THK yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK akan masuk dalam kategori peserta prioritas kedua.

Peserta prioritas kedua (P2) untuk penempatannya akan mempertimbangkan seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan juga dilakukan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Punya Peluang Kecil Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Cek Ketentuannya Disini

  1. Guru non ASN di sekolah negeri

Kategori keenam adalah guru non ASN yang udah masuk dalam Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021 lalu.

Kategori ini akan masuk ke dalam peserta prioritas 3 (P3) dan untuk mekanisme sama dengan pelamar prioritas 2 (P2).

Demikian penjelasan tentang 6 kategori peserta yang akan diangkat dalam seleksi PPPK 2022 berdasarkan Permenpan RB.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler