Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut Kebijakan Pemerintah Agar Bisa Jadi ASN PPPK 2022, Menguntungkan!

21 Agustus 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut Kebijakan Pemerintah Agar Bisa Jadi ASN PPPK 2022./ /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer akhirnya menemui kabar gembira yang terkait dengan seleksi PPPK 2022 ini.

Sejak kabar tenaga honorer akan dihapus dari lingkungan instansi pemerintah, para honorer merasa khawatir tentang masa depannya kelak.

Terlebih, sudah terdapat aturan Pemerintah yang menyatakan bahwa memang status honorer akan ditiadakan dari instansi pemerintah.

Sejalan dengan kabar tersebut, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Akhirnya! PPG Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah Angkatan III Akan Segera Dilaksanakan, Simak Informasi Kemenag

SE Menpan RB tersebut terbit pada tanggal 22 Juli 2022 dan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah kelak hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah tentunya memiliki alasan yang jelas, dan bertujuan untuk menata kepegawaian yang ada di instansi pemerintah.

Dalam SE Menpan RB itu terdapat himbauan kepada seluruh PPK untuk melaksanakan pendataan tenaga honorer di instansinya masing-masing.

Dengan adanya pendataan tenaga honorer ini di instansi pemerintah ini, maka bisa diketahui jumlah tenaga honorer dan juga tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat menjadi peserta seleksi PPPK 2022 ini.

Baca Juga: Supaya Tidak Salah, Ini Cara Aman Menggunakan Retinol Agar Terasa Manfaatnya!

Syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut, seperti yang ada di SE Menpan RB terbaru.

  • Tenaga honorer berstatus sebagai tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  • Tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  • Tenaga honorer telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Akhirnya! Tenaga Honorer Dapat Kabar Gembira Dari APEKSI Jelang Penghapusan di 2023, Akankah Terealisasi?

Hal itu tentu menjadi kabar bahagia untuk tenaga honorer, sebab pemerintah berikan kebijakan agar honorer bisa segera menjadi pegawai ASN.

Maka bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat seperti disebutkan di atas, maka bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler