Registrasi Tenaga Honorer & Pendaftaran Akun Tahun 2022, Ditujukan untuk 3 Hal Penting Ini...

26 Agustus 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi registrasi l tenaga honorer dan pendaftaran akun tahun 2022 /geralt / 24910 images

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB mengumumkan pendataan tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Arahan untuk pendataan tenaga honorer di Instansi Pemerintah ini ditujukan ke PPK agar segera melakukan pendataan pegawai non ASN.

Pendataan tenaga honorer ini juga dirilis oleh KemenpanRB melalui surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Perlu diketahui bahwasanya tenaga honorer yang dapat mengikuti pendataan, KemenpanRB telah mengaturnya yaitu hanya yang berstatus THK-II yang terdapat dalam database Nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Tenaga Honorer Tidak Langsung Buat Akun Pendataan, tetapi Harus Lewati Ini Dulu

Lebih lanjut adanya pendataan tenaga honorer ini bukan ditujukan untuk mengangkat honorer menjadi pegawai ASN, akan tetapi untuk dilakukan pemetaan.

Pemetaan tenaga honorer di Instansi Pemerintah ini juga bertujuan untuk mengetahui potensi-potensi pegawai non ASN yang dapat diikutkan pada pendataan.

Selain itu, KemenpanRB juga memberikan persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin didata, seperti diantaranya yakni:

Baca Juga: Pendataan Honorer Segera Dibuka Bagi THK-II & Pegawai Non ASN dengan Ketentuan Khusus Juga Bisa...

  1. Pembayaran langsung menggunakan APBN dan juga APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa.
  2. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. Telah bekerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Wajib masih aktif bekerja hingga periode pendataan tenaga honorer di Instansi tersebut.
  5. Honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Resmi! Alur Proses Pendataan Honorer 2022, dari Instansi hingga Wajib Konfirmasi Pegawai Non ASN...

Kemudian bagi tenaga honorer yang akan mengikuti pendataan harap memperhatikan data-data seperti nama, tanggal lahir, kualifikasi pendidikan, pekerjaan, kelompok pekerjaan, mulai bekerja, usia, pengangkatan, SK kontrak kerja, dan juga akun pembayaran.

Tidak hanya itu, tenaga honorer juga wajib melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN.

Registrasi akun dan pendaftaran ini ditujukan untuk mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN, melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh admin atau operator Instansi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika Hal Ini Tidak Dilakukan PPK saat Arahan Pendataan, Cek Segera...

Kemudian juga diperuntukan guna melengkapi riwayat kerja sebelumnya, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh BKN melalui akun Twitternya @bkngoid, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Di sisi lain, bagi tenaga honorer yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada operator Instansi pendataan tenaga non ASN untuk segera didaftarkan.

Untuk pendataan tenaga honorer sendiri, dilakukan oleh PPK paling lambat tanggal 30 September 2022 mendatang.

Apabila PPK tidak melakukan pendataan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Instansi yang bersangkutan dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

Hal tersebut sesuai dengan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dilakukan oleh KemenpanRB secara daring, pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Twitter BKN

Tags

Terkini

Terpopuler