Cek Segera! Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022, Mengapa?

3 September 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022./ /bruce-mars/unsplash

BERITASOLORAYA.com – Persoalan tenaga honorer dalam upaya menjadi pegawai ASN rupanya masih belum menemukan jawaban pasti.

Meskipun beberapa informasi menyatakan bahwa seleksi PPPK akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini, tetapi faktanya belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah kini juga sedang melakukan Pendataan Non ASN 2022 yang ditujukan untuk seluruh honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Pierre-Emerick Aubameyang Resmi Dikontrak Chelsea dari Barcelona dengan Kesepakatan Tukar Tambah

Pendataan Non ASN 2022 ini dilaksanakan sebelum adanya seleksi PPPK sehingga menjadi hal yang perlu dilakukan oleh seluruh tenaga honorer.

Perlu dipahami, bahwa Pendataan Non ASN 2022 bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes, tetapi pendataan ini adalah upaya Pemerintah agar lebih mudah melakukan penataan tenaga non ASN di instansi pemerintah.

Namun sayangnya, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti Pendataan Non ASN 2022. Artinya ada syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 sekaligus berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Kematian Misterius Maganov dan Rentetan Orang Terkaya di Rusia yang Tewas Mendadak Sejak Invasi

Untuk itu, ternyata ada kategori honorer yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, siapa saja?

Berikut penjelasan kategori honorer yang ternyata tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, seperti yang disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Simak penjelasannya di bawah ini ya.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Materi Seleksi Kompetensi yang Akan Diujikan pada PPPK Guru dan JF, Honorer Harus Tahu

  1. Tenaga honorer yang statusnya bukan Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga tidak bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer yang mendapatkan honorarium bukan dari mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
  3. Tenaga honorer yang diangkat paling rendah bukan oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer yang telah bekerja belum ada satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer yang berusia kurang dari 20 (dua puluh) tahun atau lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Luka Kita oleh Marjinal, agar Mengerti Dalamnya Makna Hidup yang Ada

Itulah kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022. Sebab dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan non ASN juga dijelaskan apa saja syarat agar bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Jika tenaga honorer menjadi salah satu dari kategori tersebut, maka tidak berkesempatan untuk ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 begitu pun Pendataan Non ASN 2022.

Untuk itu, kepada tenaga honorer yang ingin mengikuti Pendataan Non ASN 2022 hendaknya selalu memantau perkembangan informasi yang resmi agar tidak ada hal terlewat.

Baca Juga: Info Pendataan Non ASN 2022: Inilah Tujuan Utama Dilaksanakan Menurut Kemenpan RB, Ternyata!

Demikian informasi ini, dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

Tags

Terkini

Terpopuler