Awas! Tenaga Honorer Kategori Ini Gagal Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Simak Informasi dari BKN Ini

4 September 2022, 13:56 WIB
Tenaga Honorer Kategori Ini Gagal Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Simak Informasi dari BKN Ini./ /pexels

BERITASOLORAYA.com – Pendataan Non ASN 2022 sudah mulai dijalankan oleh Pemerintah dan ternyata tidak semua tanaga honorer bisa mengikuti pendataan ini.

BKN juga menyampaikan bahwa memang tidak semua tenaga honorer bisa ikut serta dalam Pendataan Non ASN 2022.

Hal itu diperkuat oleh penjelasan dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, yang menyampaikan terkait dengan Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Ingat! Inilah Ketentuan Utama Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Resmi dari BKN

Sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB bahwa dalam Pendataan Non ASN 2022 terdapat syarat peserta yang berasal dari tenaga honorer kategori-II (THK-II).

THK-II tersebut bekerja di lingkungan instansi pemerintah dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Memang secara khusus terdapat kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, tetapi juga ada tenaga honorer yang tidak bisa ikut serta atau gagal mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Ternyata Pendataan Non ASN 2022 Bertujuan untuk Hal Berikut, Benarkah Menyangkut Pengangkatan Jadi ASN?

Maka tenaga honorer perlu mengetahui siapa saja yang gagal mengikuti Pendataan Non ASN 2022 ini dan bagaimana kelanjutan nasibnya kelak setelah Pendataan Non ASN 2022.

Dalam satu kesempatan, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen menjelaskan terdapat tiga kategori tenaga honorer yang tidak dapat ikut Pendataan Non ASN 2022, seperti yang dikutip dalam kanal Youtube #ASNPelayanPublik.

Berikut penjelasan tiga kategori peserta yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, atau bisa dikatakan gagal mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Manajemen ASN, PNS, dan PPPK dari Hasil Rapat Penyelarasan Rencana Kerja? Ini Penjelasannya...

  1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bagian Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  2. Tenaga honorer atau non ASN yang berprofesi pada bidang petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya).
  3. Tenaga honorer atau non ASN yang termasuk dalam pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Suherman juga menjelaskan bahwa ada beberapa tenaga honorer yang tidak termasuk yang dicatat.

Baca Juga: Tottenham Hotspur 2- 1 Fulham, Harry Kane dan Aleksandar Mitrovic Kejar-kejaran Poin

 “Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” ujar Suherman.

Maka tenaga honorer yang gagal mengikuti Pendataan Non ASN 2022 seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga dengan status tenaga tenaga outsourcing atau tenaga ahli daya.

Pengalihan tersebut juga sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Sebab perlu diketahui bahwa Pendataan Non ASN 2022 sebenarnya memiliki tujuan utama yang harus diketahui oleh seluruh tenaga honorer, diantaranya:

Baca Juga: Laga Chelsea Tekuk West Ham Penuh Drama Karena Keputusan VAR, Thomas Tuchel Bernapas Lega

Pertama, Pendataan Non ASN 2022 diperuntukkan guna memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.

Kedua, Pendataan Non ASN 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Ketiga, pada Pendataan Non ASN 2022 untuk data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Pendaftar PPG Prajabatan Harus Siapkan Berkas Ini. Jangan Sampai Terlewat

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @kemenpanrb YouTube #ASNPelayanPublik

Tags

Terkini

Terpopuler