Terungkap Tujuan Kementerian PANRB Lakukan Pendataan Non ASN, Demi Masa Depan Honorer?

5 September 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi. Tujuan Pendataan No ASN 2022 adalah terangkum dalam 3 hal berikut./ /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan surat edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk melakukan pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Tenaga honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN perlu memenuhi syarat atau ketentuan yang juga tertuang dalam surat edaran yang sama.

Dilakukannya pendataan ini tentu memiliki tujuan khusus baik itu untuk kepentingan pemerintah atau tenaga honorer itu sendiri.

Sebelum mengetahui apa tujuan dari pendataan non ASN, penting diingat bahwa pendataan akan berakhir pada 30 September mendatang.

Baca Juga: Info Penting Kemdikbud Bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, Hingga SLB Terkait Gaji Atau Tunjangan Tendik Terbaru

Maka dari itu, honorer yang memenuhi syarat dan belum didata oleh instansi masing-masing dapat segera menghubungi instansi agar segera dilakukan registrasi data honorer terkait.

Adapun tujuan dari pendataan sendiri bukanlah untuk mengangkat tenaga non ASN secara langsung menjadi ASN tanpa tes.

Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram Kemenpan RB, pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Langkah strategis yang diambil pemerintah tentunya untuk dapat menyejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.

Baca Juga: Nadiem Sebut PPG Khusus Calon Pendidik Baru, Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Lama yang Belum Sertifikasi?

Sementara itu, Menpan RB juga menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022 ini.

Setidaknya ada tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yakni:

1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Tips Mengonsumsi Vitamin. Jangan Salah

2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dari data honorer yang sudah di-input dalam portal pendataan non ASN tersebut, pemerintah diharapkan bisa segera menyelesaikan masalah honorer.

Baca Juga: Jung Hae In Terciduk Belum Move On Dari Snowdrop, Netizen Penasaran Benarkah Karena Jisoo BLACKPINK?

Adapun untuk alur pendataan non ASN dimulai dari pemetaan kebutuhan, penyusunan kebijakan dan pemerintah selanjutnya akan melakukan penataan dengan pengawasan.

PPK masing-masing instansi wajib melakukan inventarisasi data tenaga non ASN paling lambat pada 30 September 2022.

Penyampaian data tenaga non ASN harus disertai dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

Baca Juga: Program Baru Kemdikbud bagi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Bulan September. Ada Bantuan?

Jika PPK tidak menyampaikan data tenaga non ASN yang ada sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga non ASN.

Maka dari itu, bagi tenaga non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan non ASN untuk segera didaftarkan.

Setelah terdaftar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN dan menyesuaikan/ melengkapi data yang di-input oleh admin instansi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Kemenpan-RB

Tags

Terkini

Terpopuler