Maaf, Tenaga Non ASN Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan dan PPPK 2022, Cermati Sebabnya Berikut!

6 September 2022, 07:07 WIB
Ilustrasi. Tenaga Non ASN Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan dan PPPK 2022, Cermati Sebabnya. /pexels

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sedang melakukan Pendataan Non ASN 2022 yang ditujukan untuk tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan Non ASN 2022 tersebut sudah berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Dalam Pendataan Non ASN 2022 ini, terdapat hal-hal yang perlu diketahui oleh tenaga honorer, salah satunya adalah terkait dengan tujuan diadakannya pendataan.

Baca Juga: Lulusan S1 dan D4 Harus Tahu! Berikut Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Tujuan Pendataan Non ASN 2022 ini sebenarnya adalah bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes, tetapi pendataan ini menjadi upaya Pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer yang akan dihapus dari lingkungan instansi pemerintah.

Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2022 sudah diatur mekanismenya berdasarkan pengumuman dari Kemenpan RB, dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa memantau laman resmi PPPK Kemdikbud.

Lebih lanjut, Pendataan Non ASN 2022 dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana himbauan Menpan RB dalam Surat Edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Tendik Wajib Tahu, Kemdikbud Beri Tunjangan untuk Guru Semua Jenjang, Baik ASN, Non ASN, Berkat Ada Ini!

Karena Pendataan Non ASN 2022 ini akan ditujukan untuk tenaga honorer, maka bagi honorer harap mempersiapkan diri karena pendataan tersebut dilakukan pada aplikasi yang disiapkan oleh BKN.

Namun perlu kiranya dipahami bahwa tidak semua tenaga honorer atau non ASN bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 ini.

Sebab dalam SE Menpan RB terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tersebut sudah dijelaskan bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mengikuti pendataan.

Baca Juga: RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud Berikut

Pendataan Non ASN 2022 ini ditujukan untuk tenaga honorer yang berstatus tenaga honorer kategori-II (THK-II), dengan beberapa syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB.

Namun juga ada THK-II yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 karena sebab berikut:

  1. Tenaga non ASN (THK-II) yang tidak terdaftar dalam database BKN Nasional
  2. Tenaga non ASN (THK-II) yang tidak bekerja pada instansi pemerintah
  3. Tenaga non ASN (THK-II) yang mendapatkan honorarium bukan dari APBN atau APBD
  4. Tenaga non ASN (THK-II) yang diangkat bukan oleh pimpinan unit kerja
  5. Tenaga non ASN (THK-II) yang bekerja belum ada satu tahun sejak tanggal 31 Desember 2021
  6. Tenaga non ASN (THK-II) yang usianya di bawah 20 tahun dan diatas 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021

Baca Juga: Nasib 7 Kategori Non ASN yang Tidak Ikut Pendataan Honorer, Simak Selengkapnya

Maka tenaga non ASN yang ada pada kategori tersebut tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan juga nanti tidak berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebab bagi tenaga non ASN yang mengikuti Pendataan Non ASN 2022 akan berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler