Polisi Tembak Polisi, Uang Arisan Istri dan Dendam Pribadi Jadi Sebab?

7 September 2022, 18:18 WIB
Ilustrasi polisi tembak polisi. /Pixabay/USA-Reiseblogger/

BERITASOLORAYA.com - Aksi polisi tembak polisi terjadi lagi di Kabupaten Lampung Tengah.

Aksi polisi tembak polisi ini disebabkan karena adanya perasaan dendam terhadap korban yang merupakan rekan sejawatnya.

Aksi polisi tembak polisi ini pun menyebabkan korban yaitu Ajudan Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnain (41) meninggal.

Baca Juga: Selamat! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Ada di Sini! Ternyata di Bulan Ini...

Kepolisian Polda Lampung membenarkan dugaan adanya dendam dalam aksi polisi tembak polisi tersebut.

“Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani P Arsyad.

Dendam pribadi pelaku muncul sebab korban selalu membuka air atau keburukan pelaku, sehingga nekat menghabisi nyawa rekannya tersebut.

Alasan lain juga diketahui bahwa korban sering membuka aib istrinya di grup WA karena disebut belum membayar uang arisan.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Semua Guru dan Kepsek Harus Tahu, Mapel Ini akan Menjadi Wajib Jika RUU Sisdiknas Disahkan

"Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,” kata Arsyad.

Aksi polisi tembak polisi pun terjadi setelah pelaku mendatangi kediaman korban pada hari Minggu, 4 September 2022  dan langsung menembaknya.

Dalam peristiwa tersebut, saksi mengatakan sempat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit Harapan Bunda Bandar Jaya oleh istri dan tetangganya namun korban tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga: Pelamar Kategori Ini Wajib Membuat Akun SSCASN PPPK 2022, Selain Upload Data Harus Apalagi? Cek Info Berikut

Setelah menembak korban, pelaku menelepon anggota Satuan Provost Polres Lampung tengan dan mengakui perbuatannya.

Pelaku langsung dijemput oleh Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah, Inspektur Polisi Satu Eko Heri dan Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, dan langsung menahan pelaku di Polres Lampung Tengah.

Adapun oknum polisi yang menjadi tersangka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dengan inisial RS.

Dalam aksi polisi tembak polisi tersebut, polisi telah menyita barang bukti yang digunakan pelaku berupa satu unit senjata api jenis revolver.

Baca Juga: Info TPG 2022: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair Perbulan? Simak Info Juknis Resminya

Bukti lain juga berupa satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merek Kawasaki KLX, baju dinas provos yang digunakan RS, satu helm hitam, dan satu jaket berwarna hitam.

Setelah melakukan penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa hubungan korban dan pelaku memang kurang baik.

Atas peristiwa tersebut, Arsyad menjelaskan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022.

Baca Juga: Perubahan Positif Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Kini Ada Pelamar P3K yang Tak Perlu Ikut Tes!

Pasal tambahan juga adalah pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler