Pemerintah ‘Selamatkan’ Nasib Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Apakah Langsung Jadi Pegawai PPPK?

15 September 2022, 20:19 WIB
Ilustrasi. Ini tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN. /pexels/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan arahan Menteri PANRB dalam surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) harus segera melakukan pendataan pada tenaga honorer di lingkungannya.

Adapun honorer yang bisa ikut dalam pendataan non ASN harus memenuhi ketentuan dari Menteri PANRB yang tertuang dalam surat edaran yang sama.

Jika honorer memenuhi ketentuan tersebut, maka harus didata pada pendataan non ASN paling lambat tanggal 30 September 2022.

Adanya pendataan non ASN yang berlangsung sebelum penghapusan honorer menimbulkan tanda tanya. Apakah dengan pendataan ini, honorer akan langsung diangkat menjadi pegawai PPPK di tahun 2022?

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan ini ke Guru Semua Jenjang, TK, SD, SMP, SMA yang Alami ini

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB menjelaskan tujuan dari diadakannya pendataan honorer.

Melalui Instagram resmi @kemenpanrb, dipaparkan tiga poin utama tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN.

Sebelumnya perlu diketahui, pendataan honorer yang memenuhi kriteria dapat dilakukan melalui laman resmi pendataan BKN yakni pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Syarat Dapat NUPTK, Cek Online, Cetak Kartu, Penonaktifan dan Reaktivasi

Instansi perlu melakukan registrasi terlebih dahulu terhadap data honorer sebelum honorer bisa membuat akun dan melakukan pendaftaran.

Adanya pendataan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang menyebutkan akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian nantinya hanya akan ada PNS dan PPPK saja, tanpa honorer.

Baca Juga: Nadiem Berikan Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, ASN dan Non ASN. Begini Penjelasannya

Tentunya, pendataan yang dilakukan merupakan langkah pemerintah dalam ‘menyelamatkan’ nasib honorer di masa depan sebelum resmi dihapuskan.

Anggapan yang menyebutkan bahwa pendataan non ASN dilakukan untuk mengangkat honorer menjadi pegawai PPPK secara langsung tanpa tes tidaklah tepat.

Meski sudah didata, Kementerian PANRB menegaskan honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2022 Bagi P1, P2, P3 dan Umum

Pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Langkah strategis yang diambil pemerintah salah satunya sebagai jalan menyejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.

Sementara itu, tujuan sebenarnya pendataan non ASN di tahun 2022 mencakup tiga poin utama, yakni:

Baca Juga: Jangan Salah Lagi! Begini Ketentuan Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

  1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
  2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dari data honorer yang sudah di-input dalam portal pendataan non ASN, pemerintah akan berupaya untuk segera menyelesaikan masalah honorer.

Baca Juga: Berikut Ini 7 Cafe Rooftop Di Surabaya Dengan Pemandangan Yang Memukau, Nomor 3 Sangat Elegan

Adapun untuk alur pendataan non ASN dimulai dari pemetaan kebutuhan, penyusunan kebijakan dan pemerintah selanjutnya akan melakukan penataan dengan pengawasan.

Bagi honorer di instansi pemerintah yang merasa belum didata dan telah memenuhi ketentuan, bisa segera menghubungi PPK masing-masing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Kemenpan-RB

Tags

Terkini

Terpopuler