BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan arahan kepada guru semua jenjang, baik TK, SD, SMP dan SMA sederajat.
Kemdikbud memberikan arahan kepada guru semua jenjang, apabila mengalami kendala dalam mekanisme perbaikan identitas peserta didik.
Hal tersebut sehubungan dengan proses pemadanan ulang data peserta didik ke Dukcapil Pusat, penyajian data peserta didik pada daftar Residu mengalami sedikit perubahan.
Diketahui bahwa saat ini, validasi hasil pemadanan Dukcapil disajikan per masing-masing atribut/variabel identitas.
Baca Juga: Syarat Dapat NUPTK, Cek Online, Cetak Kartu, Penonaktifan dan Reaktivasi
Ketika hasil pemadanan Dukcapil ditemukan ketidaksesuaian data, maka akan dimasukkan ke dalam daftar Residu dengan diberikan tanda silang merah dan keterangan.
Tanda silang merah dan keterangan yang dimaksud adalah: Tidak Padan Dukcapil, NIK tidak ditemukan, termasuk ditampilkan berapa persentase kesesuaian datanya.
Dampak perubahan mekanisme ini adalah meningkatnya jumlah residu. Hal ini dikarenakan validasi dari Dukcapil Pusat tidak hanya menampilkan kesesuaian NIK, namun juga kesesuaian pada masing-masing atribut identitas peserta didik.