Syarat Dapat NUPTK, Cek Online, Cetak Kartu, Penonaktifan dan Reaktivasi

- 15 September 2022, 18:43 WIB
Berikut syarat mendapatkan NUPTK, cek  online, mencetak kartu, penonaktifan dan reaktivasi
Berikut syarat mendapatkan NUPTK, cek online, mencetak kartu, penonaktifan dan reaktivasi /gtk.data.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK ialah Nomor Induk bagi Guru maupun Tenaga Kependidikan (GTK).

Pada guru, NUPTK dibutuhkan mengenali syarat penerbitannya mengecek secara online, mencetak kartu hingga penonaktifan NUPTK serta reaktivasi.

Pasalnya, NUPTK diberikan untuk seluruh GTK, PNS ataupun Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan serta ketentuan mendapatkan Nomor Identitas yang resmi.

Pendidik yang ingin membuat atau menerbitkan NUPTK, mempunyai persyaratan sendiri yang harus diperhatikan, sebagai berikut.

Baca Juga: Nadiem Berikan Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, ASN dan Non ASN. Begini Penjelasannya

1.PTK terdata di pangkalan data pokok Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.

2. Menggunakan Kartu Tanda Penduduk

3. Ijazah mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir

4. Kualifikasi akademik, paling rendah bersatus diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah