BERITASOLORAYA.com - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK ialah Nomor Induk bagi Guru maupun Tenaga Kependidikan (GTK).
Pada guru, NUPTK dibutuhkan mengenali syarat penerbitannya mengecek secara online, mencetak kartu hingga penonaktifan NUPTK serta reaktivasi.
Pasalnya, NUPTK diberikan untuk seluruh GTK, PNS ataupun Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan serta ketentuan mendapatkan Nomor Identitas yang resmi.
Pendidik yang ingin membuat atau menerbitkan NUPTK, mempunyai persyaratan sendiri yang harus diperhatikan, sebagai berikut.
1.PTK terdata di pangkalan data pokok Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
2. Menggunakan Kartu Tanda Penduduk
3. Ijazah mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
4. Kualifikasi akademik, paling rendah bersatus diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal