Penting! Terkait Pendataan Non ASN Kemenpan RB Imbau untuk Melakukan Verifikasi dan Validasi Data

3 Oktober 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi: Berikut imbauan Kemenpan RB terkait pendataan non ASN /Pixabay/GraphicMama-team

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sebelumnya mengimbau kepada tenaga non ASN untuk melakukan pendataan tenaga honorer.

Imbauan tersebut sesuai dengan ketentuan pendataan non ASN yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenpan RB yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli tahun 2022.

Atas pendataan tenaga honorer tersebut, Pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara atau non ASN sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022.

Penghimpunan data data tersebut disebutkan pada pukul 07.10 WIB melalui portal BKN https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

Baca Juga: Info Resmi Kemenag Tentang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Guru Madrasah. Ini Syarat dan Jadwalnya

Diketahui bahwasanya tenaga non ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” keterangan tertulis surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022.

Surat Menteri tersebut tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Warga GASMI Cabang Ponorogo Ziarah ke Makam Gus Maksum Kediri, Begini Selengkapnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, melalui surat tersebut, meminta seluruh instansi melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non ASN.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” keterangan tertulis Surat Menteri PANRB terbaru.

Adapun link resminya dapat klik link di sini

Baca Juga: 5 Peran Penting Ayah Ini Wajib Diperhatikan, Jangan Sampai Salah!

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data  non ASN yang telah diajukan, Kemenpan RB mewajibkan semua instansi pemerintah mempublikasikan secara luas.

Publikasi kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender. 

Paling lambat,  data  non ASN  harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN milik BKN,” terang surat tersebut.

Baca Juga: 5 Bekal Menjalankan Peran Seorang Ayah yang Perlu Diperhatikan, Jangan Terlewat!

Ditegaskan pula dalam surat bahwa data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” sesuai isi surat tersebut.

Selain itu, PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, sesuai keterangan tertulis dalam surat. Maka dapat dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing-masing. 

Baca Juga: Deretan Tips Mencegah Infeksi Jamur Kuku, Ikuti Panduan Ini

Lebih lanjut, jika kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai, akan memiliki dampak pada pertanggungjawaban hukum, baik untuk pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Disampaikan pula bahwa pendataan tenaga non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.

Akan tetapi, bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.

Selain itu, Menteri Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN. 

Baca Juga: Resmi! Cara Pendaftaran PPPK 2022, Ini Juknis Barunya

Kolaborasi bersama dilaksanakan dengan tujuan memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” kata Anas.

Anas juga menambahkan bahwa akan terus menerima opsi terkait pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Simak Caranya

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” lanjut Anas. 

Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 secara lengkapnya dapat klik link di sini. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler