TERBARU! PNS dan PPPK Wajib Tahu, Begini Cara Buat Kartu ASN Virtual, Resmi dari BKN

4 Oktober 2022, 19:22 WIB
Tampak depan dan belakang Kartu ASN Virtual yang diluncurkan BKN untuk PNS dan PPPK /Dok. BKN

BERITASOLORAYA.com - Ternyata sudah ada Kartu ASN Virtual bagi pegawai ASN. Kartu ASN Virtual ini diluncurkan oleh BKN.

Kartu ASN Virtual merupakan kartu identitas elektronik PNS dan PPPK yang diberikan oleh BKN dan berlaku selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN.

Kartu ASN Virtual ini dapat dicetak menjadi kartu fisik dengan fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Untuk PNS dan PPPK, Kartu ASN Virtual memiliki warna kartu yang berbeda. Kartu berwarna merah gradasi ungu untuk PNS, sedangkan kartu berwarna toska gradasi ungu untuk ASN PPPK.

Baca Juga: Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

Kartu ASN Virtual ini juga memiliki 2 bentuk, yakni potrait dan landscape. 

Kartu ASN Virtual ini memuat beberapa hal, yakni:

a. Nomor seri Kartu ASN Virtual yang terdiri dari huruf A atau B yang selanjutnya diikuti dengan 11 digit angka. 

Empat digit awal adalah kode tahun pengangkatan sebagai PNS atau PPPK, dan 7 angka selanjutnya merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS atau PPPK yang terlebih dahulu pada kelompok tahun yang sama.

Baca Juga: Ternyata pada PPPK 2022, Honorer Kategori Ini Bisa Jadi ASN Tanpa Tes. Ingin Tahu Penjelasannya? Yuk Simak...

b. Nama ASN

c. NP/Nomor Induk PPPK

d. Foto

e. QR code yang memuat informasi:

1) Nama Aparatur Sipil Negara

2) NIP/Nomor Induk PPPK

3) TMT PNS atau tanggal awal perjanjian kerja PPPK

4) Instansi Kerja

5) Status kepegawaian

6) Nomor seri Kartu ASN Virtual

7) Tanggal penerbitan Kartu ASN Virtual.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade untuk PPPK Guru 2022, Resmi dari Kemenpan RB

Untuk perolehan Kartu ASN Virtual, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk harus memastikan status PNS dan/atau PPPK di lingkungannya.

Selain itu, PPK juga perlu melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK.

Pemutakhiran data dan dokumen tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan foto diri dengan latar transparan sebagai bahan kelengkapan.

Baca Juga: Cek Segera! ASN dan Non-ASN Diimbau untuk Lakukan Ini, Resmi dari Kemenpan RB, Berikut Detail Jadwalnya

Setelahnya barulah Kepala BKN akan menerbitkan Kartu ASN Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Kartu ASN Virtual dapat diunduh dan dicetak oleh ASN yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola oleh BKN.

Untuk ASN PPPK atau PNS yang ingin segera mendapatkan Kartu ASN Virtual ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Login Aplikasi MySAPK

- Login aplikasi dapat dilakukan melalui website mysapk.bkn.go.id

- Masukan NIP dan password MySAPK

- Login aplikasi melalui aplikasi mobile dapat dilakukan dengan cara scan QR code yang tersedia.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemdikbud Ungkap tentang Seleksi PPPK 2022: Agar Dapat Penempatan dan Haknya sebagai Guru

2. Buat Kartu ASN Virtual

- Pilih menu "Layanan Lainnya".

- Pilih sub menu "Kartu ASN Virtual"

- Pengguna akan ditampilkan halaman SubMenu Kartu ASN Virtual

- Pilih masuk pada Sub Menu Kartu ASN Virtual

- Pilih update foto pada bagian atas halaman Sub Menu

- Pengguna akan ditampilkan halaman "Ubah Foto".

- Pada halaman "Ubah Foto", klik "Pilih Foto " untuk mengunggah foto

- Setelah memastikan foto yang akan digunakan sesuai, klik "gunakan foto ini" untuk menyelesaikan.

Baca Juga: UPDATE! Info Pendataan Non ASN, Ini Imbauan dari Kemenpan RB, Batas Waktu hingga 8 Oktober

3. Unduh dan cetak Kartu ASN Virtual

- unduh dan cetak Kartu ASN Virtual pada menu Kartu ASN Virtual

- Klik download untuk mengunduh halaman depan dan belakang kartu

- Klik print untuk mencetak kartu.

Terkait penerbitan Kartu ASN Virtual, PNS atau PPPK yang diangkat sebelum SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu ASN Virtual ditetapkan, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada Juli 2022.

Baca Juga: Resmi! Kabar Penting untuk Guru tanpa Terkecuali. Akan Ada Perubahan Menyeluruh...

Sementara itu, PNS atau PPPK yang diangkat setelah penetapan surat edaran tersebut, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatannya.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual ditetapkan di Jakarta pada 2 Agustus 2022.

Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 tahun dapat dilakukan apabila proses pengangkatannya sebagai PNS telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Resmi! Kabar dari Kemenkeu ke Guru Semua Jenjang. TPG Dihapuskan di Tahun 2023? Ternyata Ini Rencananya...

Dengan ini, Instansi Pemerintah tidak lagi perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil atau KARPEG kepada Kepala BKN/Kepala Regional BKN.

Dalam masa transisi menuju penggunaan Kartu ASN Virtual, Kartu Pegawai Negeri Sipil atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) masih berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id LLDIKTI Wilayah VI

Tags

Terkini

Terpopuler