9 Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Sertifikasi Guru 2022, Salah Satunya Banyak Terjadi. Benarkah? Cek di Sini...

4 Oktober 2022, 21:52 WIB
ILustrasi 9 Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Sertifikasi Guru Tahun 2022 /Instagram @mastercpns

BERITASOLORAYA.com – Perlu diketahui informasi penting tentang kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022.

Adapun jumlah kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 adalah sebanyak 9 kategori.

Sejumlah kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022.

Surat edaran tersebut tentang pendaftaran dan seleksi administrasi pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022.

Baca Juga: Tidak Bisa Mengikuti Sertifikasi Guru Tahun 2022, Beberapa Kategori Ini Perlu Diperhatikan

Dimana guru yang mengikuti program sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sesuai UU yang masih berlaku.

Selanjutnya terkait tunjangan sertifikasi guru, pasalnya ada yang berada di bawah naungan Kemdikbud dan ada juga yang di bawah naungan Kemenag untuk guru pendidikan agama Islam dan sejenisnya.

Perlu diketahui bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru yang ada di bawah naungan Kemdikbud biasanya akan dicairkan setiap tiga bulan.

Sedangkan bagi yang berada di bawah naungan Kemenag akan dicairkan setiap bulannya.

Lantas 9 kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022, untuk PPG dalam jabatan, itu siapa saja?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Guru Abad 21 pada 1 Oktober 2022 adalah sebagai berikut:

1. Guru tidak terdata pada Dapodik

Pertama, kategori yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 adalah guru yang tidak terdata pada Dapodik.

Jadi meskipun telah lama mengabdi tapi belum masuk pada Dapodik, maka itu akan bermasalah. Tetap usahakan untuk segera masuk Dapodik.

Baca Juga: Penting! Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval Ini Sebelum 5 Oktober 2022

2. Tidak memiliki NUPTK

Selanjutnya tidak memiliki NUPTK juga menjadi salah satu kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, bahwa salah satu syarat PPG dalam jabatan yaitu memiliki NUPTK.

3. SK pengangkatan di atas 1 Januari 2019

Jadi perlu dipahami, misalnya SK yang dimiliki oleh guru telah masuk 2 Januari 2019, maka itu berarti tidak memenuhi persyaratan.

4. Belum mempunyai kualifikasi ijazah S1/D4

Perlu diketahui bahwa masih banyak guru yang belum mempunyai kualifikasi pendidikan S1/D4.

Apabila demikian, maka guru tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru PPG dalam jabatan.

UU Dosen dan Guru Nomor 14 tahun 2005, yang masih berlaku hingga saat ini, menyatakan bahwa guru harus mempunyai kualifikasi S1/D4.

5. Guru tidak aktif mengajar 2 tahun terakhir

Selanjutnya fakta bahwa guru tidak aktif mengajar dalam 2 tahun terakhir juga menjadi kendala ketika guru tersebut hendak mengikuti sertifikasi guru.

Baca Juga: Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

6. Guru berusia di atas 58 tahun sampai 31 Desember 2022

Jadi perlu dipahami bahwa guru harus memiliki ketentuan batas usia yakni 58 tahun.

7. Guru tidak sehat jasmani dan rohani

Perlu diketahui juga bahwa guru tidak sehat jasmani dan rohani juga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program sertifikasi guru PPG dalam jabatan.

Adapun surat keterangan sehat jasmani dan rohani biasanya dilampirkan saat lapor diri.

8. Guru tersangkut NAPZA

Kemudian guru yang tersangkut dengan NAPZA dan semacamnya, juga akan berpengaruh untuk mengikuti program sertifikasi guru.

Baca Juga: Penting! Ini Besaran Penghasilan Guru Jika Sertifikat Pendidik Diputihkan, Satu Kali Gaji Pokok?

9. Guru tidak berkelakuan baik

Adapun guru tidak berkelakuan baik juga menjadi salah satu kategori yang tidak bisa sertifikasi tahun 2022.

Itulah informasi seputar kategori yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler