Resmi PANRB, Ada 2 Kategori Honorer yang Diprioritaskan Jadi ASN di Tahun 2022, Hasil Rakor Bersama APKASI

20 Oktober 2022, 21:36 WIB
Menteri Azwar Anas menjelaskan bahwa ada dua kategori honorer atau non ASN yang menjadi prioritas dalam penyelesaian statusnya jadi ASN /www.menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB mengajak Bupati seluruh Indonesia untuk berkolaborasi dalam upaya mencari jalan tengah penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.

Maka Azwar Anas sebagai Menteri PANRB melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI pada September 2022, terkait nasib tenaga honorer atau non ASN dalam upaya penyelesaiannya.

Dalam Rapat koordinasi tersebut, Menteri Azwar Anas menjelaskan bahwa ada dua kategori tenaga honorer atau non ASN yang menjadi prioritas dalam penyelesaian statusnya menjadi ASN.

Baca Juga: Kejelasan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023, Dihapus atau Tidak? Simak Penjelasan Kemenkeu

Sebelumnya, proses pendataan honorer atau tenaga non ASN telah dilakukan PPK Bersama BKN yang bertujuan untuk pemetaan jumlah non ASN yang ada di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta Menteri Azwar Anas agar selalu mengawasi proses pendataan tenaga honorer atau non ASN agar sesuai dengan syarat yang berlaku.

Lebih lanjut, Menteri Menteri Azwar Anas menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, akan terdapat dua kategori honorer atau non ASN yang akan menjadi prioritas utama dalam pengangkatan menjadi ASN.

Baca Juga: Lirik Sholawat Allahul Kahfi Versi Aishwa Nahla

"Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ucap Menteri Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi bersama APKASI tersebut.

Sementara itu, Menteri Azwar Anas juga menambahkan bahwa akan ada audit data tenaga honorer atau non ASN. Hal tersebut agar dapat dipastikan kesesuaian data honorer berdasarkan persyaratan yang berlaku.

"Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” ucap Menteri PANRB tersebut.

Baca Juga: Pengumuman Pendataan Non ASN Dapat Dilihat di Link Resmi ini. Tenaga Honorer Harus Tahu

Pada Rapat Koordinasi tersebut, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB juga mengatakan bahwa bersama jajarannya akan memprioritaskan penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.

Lebih lanjut, Alex Denni juga menambahkan jika permasalahan SDM saat ini bukan hanya tentang masalah jumlah dan kualitas SDM saja, melainkan distribusinya.

"Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi kosong,” ucap Alex Denni.

Baca Juga: Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapatkan Serdik, Begini Regulasi Terbaru Sertifikasi Guru

Dalam hal pembukaan formasi PPPK tahun 2022, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan juga menyampaikan bahwa dirinya bersama asosiasinya akan terus mendukung segala kebijakan yang dibuat Kementerian PANRB.

Sutan juga menjelaskan permasalahan yang terdapat pada penataan tenaga honorer atau non ASN terletak juga pada sisi anggarannya.

"Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” kata Sutan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud bagi Guru Semua Jenjang, Terkait Tunjangan Tendik Kedepannya?

Sutan juga menambahkan bahwa permasalahan lainnya dalam penataan tenaga honorer atau non ASN yaitu tidak sedikit kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi ASN.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler