Resmi, ASN PPPK dan PNS Diminta Segera Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri untuk Update, Sesuai SE BKN

11 November 2022, 13:57 WIB
Resmi, ASN PPPK dan PNS Diminta Segera Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri untuk Update, Sesuai SE BKN /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi penting bagi seluruh ASN, baik PPPK dan PNS berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Surat Edaran yang diterbitkan BKN untuk ASN PPPK dan PNS yaitu tentang adanya Pemutakhiran Data Mandiri.

Surat Edaran BKN tentang Pemutakhiran Data Mandiri untuk ASN PPPK dan PNS berdasarkan yang tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 34072/B-SI.01.01/SD/K/2022.

Disampaikan dalam Surat Edaran tentang Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan Pemutakhiran Data Mandiri.

Baca Juga: Guru Ingin Sertifikasi? Harus Tahu 4 Hal Penentu yang Dipertimbangkan Kemdikbud Selain Syarat

Maka, merujuk dari Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kab. Paser dan BKD Jatim merilis Surat Edaran terkait tindak lanjut SE BKN, dengan ketentuan berikut ini.

Pertama, pemutakhiran data mandiri Pemerintah Kabupaten Paser. ASN yang belum menyelesaikan proses tersebut diminta untuk segera melakukan pengecekan data.

ASN PPPK dan PNS dihimbau untuk mengakhiri proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sebelum tanggal 30 November 2022.

Baca Juga: Program Baru Kemdikbud untuk Guru yang Tutup 14 Hari Lagi, Segera Daftar

Adapun SE secara lengkapnya yaitu Surat BKPSDM Kab. Paser dapat diunduh dengan klik di sini.

Ada pula ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Paser yang teridentifikasi belum menyelesaikan proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).

Hal itu berdasarkan data daftar ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Paser yang belum Aktivasi/Menyelesaiakan proses PDM, secara lengkapnya dapat klik di sini.

Baca Juga: Link Juknis BOS dan BOP Tahun 2022, Simak Informasi Selengkapnya

Lebih lanjut, ASN dihimbau untuk memastikan jika semua Riwayat Pemutakhiran Data Mandiri berstatus  selesai dengan ciri yaitu berwarna hijau.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang belum mengakhiri Pemutakhiran Data Mandiri, dapat melalui aplikasi https://mysapk.bkn.go.id.

Kedua, adalah imbauan pemutakhiran data mandiri di BKD Jatim. Seluruh ASN di lingkungan instansi Pemerintah, baik PNS dan PPPK  Provinsi Jawa Timur diminta untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri.

Baca Juga: Bagi Sejumlah Guru Honorer Kategori Ini dalam PPPK 2022, Plt Dirjen GTK Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira!

Pemutakhiran Data Mandiri dilakukan ASN melalui aplikasi Mysapk yang dilaksanakan pada tanggal 15 September hingga berakhir pada tanggal 1 Desember 2022.

Imbauan tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN NO. 34072/B-SI.01.01/SD/K/2022 sebagaimana yang telah disebutkan, yakni mengenai Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan Pemutakhiran Data Mandiri.

Sebab itulah, BKD Jatim mendorong seluruh ASN melakukan pemutakhiran data yang terdapat pada aplikasi MySAPK.

Baca Juga: Jumat Barokah, Jangan Lupa Panjatkan Doa-Doa Terbaik Ini, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Proses pemutakhiran data di BKD Jatim paling lambat dilakukan pada tanggal 1 Desember 2022 yang dapat diakses pada link: https://mysapk.bkn.go.id/.

Jika masih kesulitan untuk mengalami login maupun permasalahan lain pada MySAPK, maka ASN dapat melaporkan melalui scan QR yang diunggah di akun Instagram @bkdjatim.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @bkdjatim kepegawaian.paserkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler