Resmi, 3 Kabar Gembira Kemdikbud dan Kemenkeu Bagi Guru Sertifikasi Tentang Tunjangan di Tahun 2023

11 November 2022, 23:59 WIB
tiga kabar gembira dari Kemdikbud dan Kementerian Keuangan RI bagi guru sertifikasi dan guru ASN terkait anggaran tunjangan di tahun 2023 /Twitter/@g20org.

BERITASOLORAYA.com – Ada tiga kabar gembira dari Kemdikbud dan Kementerian Keuangan RI bagi guru sertifikasi dan guru ASN terkait anggaran di tahun 2023.

Sebelumnya ada kekhawatiran di kalangan guru, terutama guru sertifikasi terkait pencairan tunjangan profesi guru serta tunjangan lainnya di tahun 2023.

Maka dari itu, berikut inilah tiga kabar gembira yang datang dari Kemdikbud serta Kementerian Keuangan RI untuk menjawab beberapa pertanyaan atau kekhawatiran di kalangan guru tersebut terkait tunjangan yang diberikan di tahun 2023.

Baca Juga: CATAT, Ada 10 Kompetensi yang Dinilai saat Seleksi Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2, Nomor 8 Penting

  1. Guru yang sudah sertifikasi bisa mendapatkan TPP dari APBD

Berdasarkan pada surat edaran Kemdikbud tentang klasifikasi pemahaman beragama terkait pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah.

Terutama sempat adanya demo guru terkait pemberian TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa TPP dapat diberikan dengan memerhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. Sehingga pemberian TPP di tiap daerah akan bervariasi sesuai dengan kemampuan tiap daerah tersebut.

Baca Juga: Info Untuk Guru PAUD : Ada 4 Cara Ciptakan Bermain Bermakna pada Pembelajaran Anak Usia Dini

Adapun beberapa pertimbangan TPP akan diberikan yakni berdasarkan pada:

  • Beban kerja
  • Tempat bertugas
  • Kondisi kerja
  • Kelangkaan profesi
  • Prestasi kerja
  • Pertimbangan objektif lainnya

Dengan demikian maka baik itu TPP maupun Tamsil memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda tergantung kemampuan daerah.

Baca Juga: Sejumlah Guru Honorer Lulus PG Yang Nasibnya Masih Terkatung-katung Datangi KSP, Ada Solusi Pada PPPK 2022?

  1. Guru ASN sertifikasi masih bisa menerima THR dan gaji 13 tahun 2023

Baik guru PNS maupun guru PPPK yang telah sertifikasi, di tahun 2023 akan masih menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Hal tersebut bersumber dari Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan RAPBN tersebut telah dijelaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan minimum layanan pemerintahan, termasuk didalamnya pemberian THR dan gaji 13 sudah dikunci alokasinya untuk diberikan di Tahun 2023.

Baca Juga: 4 Pertimbangan yang Jadi Penentu Guru Bisa Sertifikasi, Apa Saja? Simak Keterangan dari Permendikbud Berikut

  1. Guru sertifikasi masih dapat tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023

Sempat ada polemik kekhawatiran di kalangan guru sertifikasi ketika adanya pembahasan RUU Sisdiknas tentang penghapusan TPG.

Akan tetapi, apabila berdasarkan pada Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2023, dijelaskan adanya alokasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: PERHATIKAN, Ada 3 Alasan Guru Honorer Tidak Akan Mendapatkan Formasi PPPK 2022 Meskipun Sudah Terdaftar

Dalam rincian alokasi tersebut telah dialokasikan anggaran untuk tunjangan guru dimana di dalamnya terdiri dari TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru (Tamsil) di tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: dpr.go.id DJPK Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler