Sebanyak 1.599 Tenaga Honorer Tidak Termasuk Kriteria Pendaftaran Non ASN 2022, BKN: karena Kalau...

22 November 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi Sebanyak 1.599 Tenaga Honorer Tidak Termasuk Kriteria Pendataan Non ASN 2022, BKN: karena Kalau /Pavel Danilyuk/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Terdapat sebanyak 1.599 tenaga honorer atau non ASN yang tidak masuk ke dalam daftar kriteria tenaga honorer yang masuk mengikuti pendataan non ASN tahun 2022.

Data tenaga honorer atau non ASN tersebut disampaikan secara langsung oleh BKN, melalui Raker dengan MenpanRB dan Kepala BKN, pada Senin, 21 November 2022, melalui kanal YouTube DPR RI.

Pada RDP tersebut, BKN menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non ASN 2022 disebabkan oleh beberapa hal.

Seperti tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dan usianya tidak masuk ke dalam daftar ideal pendataan non ASN 2022.

Baca Juga: Capai 3.956.018 ASN PNS dan 359.163 PPPK di Tahun 2022, BKN Ungkap Ada yang Masih SD dan SMP

“Yang tidak sesuai dengan kriteria itu dari surat Menpan, jadi ada yang masa kerjanya di bawah satu tahun, itu tidak akan masuk dalam kriteria itu,” kata BKN.

Diketahui jumlah tenaga honorer yang tidak termasuk ke dalam kriteria masa kerja terdapat sebanyak 8.159.

Lebih lanjut BKN juga menjelaskan bahwa terdapat tenaga honorer yang usianya di atas 56 tahun.

Bagi tenaga honorer tersebut juga tidak termasuk ke dalam kriteria pendataan non ASN tahun 2022.

“Itu ada 1.599 orang,” kata BKN.

Baca Juga: Resmi, Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS, ini Ketentuannya

Selain itu, BKN juga menyebutkan bahwa ada tenaga honorer yang usianya masih sangat muda, yaitu di bawah 20 tahun.

“Itu juga tidak akan masuk di dalam kriteria itu, karena kalau kita asumsikan lulus SMA 18 tahun, maka PPPK itu dia harus memiliki masa kerja dua tahun,” kata BKN.

Dalam hal ini untuk dapat mengikuti rekrutmen ASN PPPK, tenaga honorer harus memiliki usia di atas 20 tahun.

Untuk jumlah tenaga honorer yang tidak termasuk ke dalam usia di atas 20 tahun terdapat 189 tenaga honorer.

Baca Juga: Sebanyak 1.402 SMK Pusat Keunggulan Dapat Bantuan dan Dana Hibah, Kemdikbud Resmi Fasilitasi

“Jadi itu, jumlah-jumlah atau kelompok-kelompok yang mungkin bisa kita hilangkan dari database ini,” kata BKN.

Dalam Rapat tersebut juga turut disertakan nama-nama Instansi Pusat yang tidak mengusulkan pendataan non ASN, sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
  3. Kejaksaan Agung
  4. BKN
  5. Lembaga Ketahanan Nasional RI
  6. Kepolisian Negara
  7. Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika
  8. Sekretariat Kabinet
  9. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  10. Setjeen Komisi Pemberantasan Korupsi
  11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah
  12. Ombudsman Republik Indonesia
  13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  14. Badan Riset dan Inovasi Nasional

Selain itu, juga terdapat Instansi Daerah yang tidak mengusulkan pendataan non ASN, diantaranya yakni:

  1. Pemerintah Kab. Yahukimo
  2. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
  3. Pemerintah Kab. Keerom
  4. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
  5. Pemerintah Kab. Lanny Jaya
  6. Pemerintah Kab. Dogiyai
  7. Pemerintah Kab. Deiyai
  8. Pemerintah Kab. Intan Jaya
  9. Pemerintah Provinsi Papua Selatan
  10. Pemerintah Provinsi Papua Tengah
  11. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

Itulah daftar Instansi Pusat maupun Daerah yang tidak mengusulkan pendataan non ASN.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler