Materai Elektronik Tidak Berlaku Lagi di Dokumen PPPK? Begini Penawaran Solusi dari BKN

4 Desember 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi materai elektronik untuk dokumen PPPK yang tidak lagi diwajibkan /website Humas Ditjen Pajak /website Humas Ditjen Pajak

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan seluruh dokumen PPPK bermaterai.

Namun, ketentuan materai yang dimaksud adalah wajib menggunakan materai elektronik pada dokumen pendaftaran PPPK kemarin.

Ketentuan penggunaan materai elektronik tersebut ternyata menyebabkan beberapa kendala yang harus dihadapi.

Oleh karena itu, BKN telah mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan terkait nonaktif layanan materai elektronik atau e-materai.

Baca Juga: Resep Chicken Katsu Curry Rumahan yang Enak dan Gurih, Cocok Jadi Ide Jualan Murah Tapi Mewah

Sebelumnya ketentuan penggunaan materai elektronik memang digadangkan oleh BKN bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

Saat ini Pemerintah melalui BKN tidak lagi mewajibkan penggunaan materai elektronik pada pendaftaran PPPK.

Lantas apa yang terjadi setelah melakukan pembelian dan pembayaran materai elektronik sebelumnya?

BKN memberikan beberapa solusi atas persoalan penggunaan materai elektronik tersebut, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi CAT, Bagaimana Caranya?

1. BKN telah memberlakukan kembali materai fisik yang biasanya digunakan.

Materai fisik tersebut wajib dicantumkan dalam setiap unggahan dokumen pendaftaran para pelamar PPPK.

2. Setiap materai fisik atau materai tempel hanya berlaku bagi satu dokumen saja.

Jadi apabila Anda menggunakan satu materai pada dua atau lebih dokumen maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

3. Khusus bagi pelamar PPPK yang sudah berhasil melakukan pendaftaran menggunakan materai elektronik atau e-materai dapat mengikuti proses seleksi ke tahap selanjutnya.

4. Sementara bagi pelamar PPPK yang masih menghadapi kendala akibat penggunaan materai elektronik.

Bisa menggunakan materai fisik atau materai tempel pada setiap dokumen persyaratan.

5. BKN telah memutuskan bahwa penggunaan materai elektronik pada PPPK kali ini atau pada SSCASN BKN bersifat tidak wajib.

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Kesehatan, Wajib Perhatikan Hal Ini Sebelum Ikut Seleksi Kompetensi CAT 2 Hari Lagi

Telah tersedia fitur stamping pada akun SSCASN sudah dinonaktifkan oleh BKN.

Adapun bagi peserta pelamar PPPK 2022 ini yang menghadapi kendala akibat materai elektronik tersebut dalam meminta pengembalian dana.

Refund atau pengendalian dana baik berupa kuota maupun kendala berkaitan dengan materai elektronik dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Demikian solusi yang ditawarkan oleh BKN terkait kendala pemberkasan akibat materai elektronik tersebut.

Baca Juga: Sejahterakan Guru, Tunjangan Profesi Tak Perlu Sertifikasi Dulu? Simak Penjelasan Nadiem

Terlepas dari kendala tersebut, diharapkan perbaikan terhadap materai elektronik segera teratasi agar proses pemberkasan pendaftaran pada lowongan pekerjaan dapat dimudahkan.

Diketahui bahwa saat ini proses seleksi PPPK telah memasuki tahap CAT PPPK Kesehatan sehingga perlu persiapan yang lebih matang bagi para peserta.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler