Diketahui bahwa pada tahun 2022 ini, diadakan rekrutmen CASN untuk kategori pegawai ASN PPPK untuk JF dan PNS bagi sekolah kedinasan.
Sementara pada tahun 2023, telah ada kabar tentang kepastian rekrutmen CASN, baik untuk pegawai ASN PPPK dan juga PNS.
Baca Juga: Nasib RUU Sisdiknas, Guru Dapat Beri Masukkan untuk Masa Depan Tunjangan dengan Akses Link Berikut
Adapun untuk pengangkatan CASN menjadi ASN PNS, terdapat beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan.
Dasar hukum yang mengatur pengangkatan CASN menjadi ASN PNS, terdapat lima yang dijelaskan dalam UU, PP maupun SE.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube #ASNPelayanPublik, berikut ini akan dijelaskan mengenai pengangkatan CASN menjadi PNS serta masa percobaannya.
Baca Juga: Resmi, ASN Harus Penuhi 3 Unsur Ini untuk Dapat Tunjangan Kinerja, Bisa Alami Penurunan Jika...
Pertama, mengetahui terlebih dahulu dasar hukum yang mengatur tentang PNS adalah sebagai berikut:
1. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
2. Selanjutnya ada PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 perihal manajemen ASN.
3. Ketiga, dasar hukum yang mengatur yakni PP 11 tahun 2017 perihal manajemen ASN.
4. Dasar hukumnya ada pula SE Menpan-RB Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.
5. Kelima yaitu terakhir adalah SE kepala BKN nomor 10 tahun 2022 perihal pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 tahun.
Baca Juga: Ditutup 10 Hari Lagi, Guru ASN dan Non Bisa Daftar Program Kemdikbud Berikut Ini, Apa Keuntungan yang Didapat?
Ada pula syarat pengangkatan, yaitu sebagai berikut:
1. Sudah lulus diklat/latsar.
2. Keadaan sehat jasmani dan rohani.
3. CPNS wajib menjalani masa percobaan dalam jangka selama satu tahun.
Lantas, bagaimana CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari satu tahun?
Apabila masa percobaan CPNS, lebih dari satu tahun atau tidak dapat mengikuti latsar/prajabatan maka CPNS tersebut tetap dapat dilakukan Pengangkatan menjadi PNS.
Hal itu dapat terjadi, selama terdapat suatu kondisi tertentu, seperti halnya pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, SDM pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.
Berikut ini alur atau prosedur pengangkatan CPNS menjadi PNS adalah sebagai berikut:
1. Pertama, pihak PPK instansi mengirimkan usulan.
Usulan yang dimaksud, berupa Surat Persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun oleh Menpan RB, Salinan SK CPNS, Salinan Surat Tanda Tamat Prajabatan dan Hasil Tes Kesehatan.
2. BKN nanti akan memeriksa dan menetapkan rekomendasi pengangkatan CPNS menjadi PNS.
3. Hasil rekomendasi yang sudah diperiksa nantinya dikirim kepada instansi.
Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini
Berdasarkan rekomendasi, instansi bisa menetapkan keputusan, yang meliputi dua kemungkinan.
Pertama, SK pengangkatan CPNS menjadi PNS yang memenuhi syarat. Kedua, SK pemberhentian CPNS yang tidak memenuhi syarat.
4. Keputusan nanti akan disampaikan ke BKN.***