Sudah Tahu Aturan Jenis-Jenis Cuti untuk PPPK? Simak Penjelasan Berikut, Resmi dari BKN

1 Januari 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jenis-jenis cuti untuk PPPK, menurut aturan resmi BKN RI /Estée Janssens/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini aturan jenis-jenis cuti untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi mengenai cuti bagi PPPK ini penting untuk diketahui para calon PPPK maupun PPPK yang baru dilantik di berbagai instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9, dari Januari sampai November 2023

PPPK diangkat dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Setiap PPPK mendapatkan hak untuk mengambil cuti. Adapun yang dimaksud cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Adapun pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi PPPK adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Peraturan BKN RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK, secara umum PPPK mendapatkan empat jenis cuti.

Baca Juga: Benarkah Syarat Ikut Seleksi Calon Guru Penggerak Harus Mengajar Selama Bertahun-tahun? Ini Jawabannya

Pada pasal 4 peraturan resmi BKN tersebut, disebutkan empat jenis cuti bagi PPPK antara lain:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti melahirkan; dan
d. cuti bersama.

Berikut penjelasan masing-masing jenis cuti bagi PPPK.

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah cuti yang bisa diambil oleh PPPK yang telah bekerja paling sedikit selama satu tahun secara terus-menerus.

Lama hak cuti tahunan adalah paling lama 12 hari dan paling sedikit 1 hari.

Untuk mengajukan cuti tahunan, PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Hak untuk cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan dalam tahun berikutnya dengan waktu cuti paling lama selama 18 hari kerja.

Baca Juga: Ditutup 10 Hari Lagi, Guru ASN dan Non Bisa Daftar Program Kemdikbud Berikut Ini, Apa Keuntungan yang Didapat?

2. Cuti Sakit

PPPK ang menderita sakit dibolehkan mengambil cuti sakit. Bagi PPPK yang izin selama satu hari, cukup menyampaikan keterangan tertulis dan surat keterangan dokter.

Adapun bagi PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai 14 hari harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang serta memberikan surat keterangan dokter.

Lama cuti sakit bagi PPPK diberikan paling lama selama 1 bulan.

Secara spesifik, bagi PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak mengambil cuti untuk paling lama 1,5 bulan.

Perlu diketahui bahwa PPPK yang menjalani cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

3. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga saat pegawai tersebut berstatus PPPK.

Lama hak cuti melahirkan adalah paling lama tiga bulan. Untuk mendapatkan cuti melahirkan, PPPK perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah cuti bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PPPK.

Cuti bersama ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Adapun PPPK yang karena jabatannya tidak bisa menggunakan cuti bersama maka hak cutinya ditambahkan ke jumlah cuti tahunan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenag Ditutup 7 Hari Lagi, Honorer dan Pelamar Umum Bisa Daftar, Ini Caranya

Demikian jenis-jenis cuti bagi PPPK, resmi peraturan dari BKN.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler