Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS pada 2023 jika Masuk Kriteria Ini, Benarkah? Cek Segera di Sini

11 Januari 2023, 11:07 WIB
Ilustrasi ada batas usia tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tahun 2023 ini /Pixabay/Дарья Яковлева

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer di Indonesia sedang menantikan informasi resmi pengangkatan menjadi PNS 2023 ini.

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS juga salah satu hal yang sangat penting, karena pastinya menyangkut masa depan tenaga honorer tersebut.

Menurut informasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tahun 2023 ini memiliki ketentuan khusus yang berkaitan dengan batas usia tenaga honorer.

Baca Juga: Tenaga Honorer Berkesempatan jadi ASN pada Tahun 2023? Ternyata Begini Kata Menteri PANRB, RESMI!

Perlu diketahui terlebih dulu, bahwa pemerintah telah mengeluarkan RUU ASN yang sudah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas pada tahun 2023 ini di samping beberapa RUU lainnya.

Pada RUU ASN tersebut dijelaskan bahwa tidak hanya tenaga honorer yang kelak bisa diangkat menjadi PNS, melainkan juga ada yang lain.

Seperti tenaga dengan status kontrak, pegawai tidak tetap, dan juga pegawai tetap non PNS yang kelak bisa diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Kabar Baik, DPR Usulkan Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Cek Golongan Anda

Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS tersebut mengacu pada RUU ASN pasal 131A.

Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan menjadi PNS bisa dilakukan jika:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun).
  2. Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Berikut Informasi Pencairan Tunjangan Profesi Resmi dari Kemdikbud, Cek Segera!

Selanjutnya pada pasal 90 UU ASN juga dijelaskan bahwa ada batas usia yang bisa menjadi acuan tenaga honorer, yaitu:

  1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  3. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

Jadi memang terdapat batas usia bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Pengumuman, Tenaga Kesehatan yang Lulus Pasca Sanggah PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB Lakukan Ini, RESMI!

Selain itu, memang pada pengangkatan tenaga honorer dan tenaga lainnya tersebut tidak melalui seleksi tes untuk bisa menjadi PNS.

Sebab pemerintah akan melakukan seleksi adminstrasi yang berupa verifikasi dan validasi data SK pengangkatan.

Yang perlu dipahami bersama adalah bahwa tenaga honorer harus benaar-benar mencermati informasi batas usia yang sudah ditentukan dalam RUU ASN.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler