Update Tenaga Honorer 2023: Fiks Diangkat Menjadi PNS Asalkan Melalui Tahapan Ini, Anda Masuk Prioritas Mana?

11 Januari 2023, 21:20 WIB
Terdapat info penting untuk seluruh tenaga honorer terkait kategori yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui RUU ASN di tahun 2023 /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Terdapat info penting untuk seluruh tenaga honorer terkait kategori yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui RUU ASN di tahun 2023.

Akhirnya Kementerian PANRB telah memastikan agar tenaga honorer kategori tertentu bisa diangkat menjadi PNS di tahun 2023 tanpa menunggu RUU ASN selesai disahkan oleh DPR.

Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan RUU ASN dijelaskan bahwa terdapat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Tahun 2023, Gaji Guru Honorer Kriteria Ini Diambil dari BOS. Lihat Juknisnya di Sini...

Pada RUU ASN tersebut, dalam Pasal 131A telah dijelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, hingga pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PNS jika telah bekerja terus-menerus.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tersebut apabila telah diangkat melalui Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Adapun beberapa ketentuan lainnya yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes adalah harus tetap dilakukan seleksi administrasi dan validasi data SK pengangkatan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud Ke Semua Guru Sertifikasi, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Dipermudah Melalui…

Lalu seperti apa cara tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa RUU ASN di tahun 2023?

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan adanya rencana pengadaan ASN di tahun 2023 melalui dua jalur seleksi.

Dua jalur pengadaan ASN di tahun 2023 tersebut terdiri atas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kemdikbud: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Akan Ada Perubahan, Lebih Menguntungkan?

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ucap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada akhir tahun 2022 lalu.

Perlu tenaga honorer ketahui, pada pengadaan ASN tahun 2023 melalui CPNS dan PPPK terdapat empat arah kebijakan yang akan dilaksanakan.

Berdasarkan pada arah kebijakan tersebut, ternyata terdapat kategori jabatan tenaga honorer yang akan memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PNS asalkan harus melalui tahapan dalam seleksi CPNS 2023 hingga lulus.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Nasib Pencairan Tunjangan TPG Dan Kesejahteraan Lainnya

Menpan RB menyampaikan, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang masuk pada kategori jabatan jaksa, hakim, dosen, serta tenaga teknis tertentu termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas untuk diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada seleksi PPPK 2023 pemerintah akan kembali fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga honorer kategori guru dan tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Oleh sebab itu, Menpan RB meminta kepada instansi pemerintah untuk mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023 yang prioritas agar diisi segera di instansi masing-masing.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Full Senyum, Tanpa RUU ASN Bisa Diangkat Jadi PNS di Tahun 2023 Melalui Hal Ini

itulah info tentang adanya tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa harus menunggu RUU ASN selesai disahkan.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kementerian PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler