Selamat, 3.611 Formasi Tenaga Honorer Diangkat PPPK Tahun 2023

13 Januari 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023 /Kemendikbud.go.id./

BERITASOLORAYA.com - Di tengah kabar rencana penghapusan tenaga honorer, terdapat pula kabar baik untuk para non ASN.

Kabar baiknya adalah adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2023.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2023 sebagaimana informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikatakan bahwa di Kabupaten Bogor terdapat pengangkatan PPPK tahun 2023 berdasarkan  Kepmenpan RB nomor 536 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Bogor.

Baca Juga: Wow, Sertifikasi Guru Semakin Mudah di Tahun 2023. Ada Bonus? Lihat Jelasnya di Sini...

Pengangkatan tenaga honorer disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini .

Jumlah formasi yang disediakan Pemkab Bogor sejumlah  3.611 untuk Aparatur Sipil Negara PPPK.

Lowongan PPPK Pemkab Bogor untuk tenaga kesehatan katanya sudah dibuka  sejak 31 Oktober 2022.

Sementara untuk lowongan tenaga fungsional lainnya, dikatakan bahwa dibuka pada tanggal 7 November 2022. Adapun untuk guru masih dalam tahap menunggu pengumuman.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Angkasa Pura Solusi atau APS Bagi Lulusan SMA atau SMK, Simak Persyaratan Lengkapnya

Nia mengatakan bahwa tenaga kesehatan, untuk saat ini masih menunggu penetapan kelulusan seleksi kompetensi pasca sanggah dan tenaga teknis masih tahap seleksi administrasi.

Sejumlah 3.611 formasi PPPK terbagi menjadi beberapa formasi:

- 54 formasi untuk jabatan fungsional tenaga teknis

- 3.039 formasi untuk jabatan fungsional guru 

- 518 formasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Baca Juga: Tertarik dengan KUR Bank BRI Plafond 25 – 500 Juta dan Suku Bunga 6 Persen? Berikut Ini Penjelasannya

54 formasi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis yang disebutkan di atas terdiri dari:

- 14 formasi pemadam kebakaran

- 33 formasi pertanian

- 6 formasi untuk pranata komputer 

- 1 formasi arsiparis.

Seleksi PPPK tenaga teknis tidak diatur persyaratan khususnya, seperti halnya usia minimal dan maksimal. Lebih jelasnya dapat dilihat di laman resmi terkait.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Guru Semakin Dimudahkan di Tahun 2023, Cek Informasi Berikut

Untuk 518 formasi PPPK tenaga kesehatan, harus memenuhi beberapa persyaratan seperti;

- Minimal usia 20 tahun

- Eks THK2 yang sudah terdata di database BKN 

- Terdaftar dalam  (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.

3.039 formasi PPPK tenaga guru, hanya dapat diperebutkan oleh guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK pada 2021.

Guru-guru tersebut merupakan guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Hore, 7 Hari Lagi Semua Guru Bisa Cairan Bantuan Dana, Dapat Jutaan Rupiah?

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan , sebelumnya juga menyebutkan bahwa Pemkab Bogor telah menyiapkan anggaran senilai Rp365 miliar.

Anggaran tersebut disiapkan untuk membayar gaji pegawai ASN PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2023.

Iwan mengungkap bahwa pada tahun 2022 telah dilakukan  pengangkatan PPPK sebanyak 1.177 orang.

Tahun 2022 pengangkatan PPPK sebanyak 1.691 orang dan tahun 2023 pengangkatan PPPK sebanyak 3.611 orang.

Baca Juga: Selamat, Guru Sertifikasi akan Menerima Tunjangan Jutaan Rupiah selain TPG, Diberikan Mulai April 2023?

Pada tahun hingga sampai dengan 2023 ada sebanyak 6.488 PPPK yang dilakukan pengangkatan.

Sementara itu, di tahun 2023 terdapat bocoran formasi yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Terdapat 545 daerah yang membuka lowongan kebutuhan formasi di tahun 2023 untuk  guru, nakes maupun untuk tenaga honorer tenaga teknis.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA JDIH Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler