BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi membahagiakan bagi penerima Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
TPP atau yang populer dengan tamsil adalah tunjangan yang berasal dari APBD atau anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Baru-baru ini, terdapat kabar gembira disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi yang menyebut bahwa Pemprov Sumatera Barat telah mengalokasikan dana Rp 380 miliar untuk TPP di tahun 2023 ini.
Artinya, jumlah alokasi dana untuk tambahan penghasilan tersebut yang disediakan oleh pemerintah daerah mengalami kenaikan sekitar Rp 130 miliar.
Adapun pemberian TPP bagi ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut tentunya tetap berdasarkan pada indikator tertentu.
Di tahun 2022, pemberian TPP atau tamsil bagi ASN ada yang nominalnya naik 200 persen dari sebelumnya. Meski begitu, ada juga pegawai ASN yang hanya mendapatkan TPP sekitar 10 persen saja.
“Jadi ada ASN yang kenaikan TPP-nya mencapai 2022 persen tetapi ada juga yang hanya 10 persen saja,” tutur Anggota Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar, Medi Iswandi.
Medi Iswandi juga menyampaikan bahwa untuk TPP yang mengalami kenaikan TPP tinggi untuk jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.
“Kelompok yang paling tinggi kenaikan TPP nya adalah untuk fungsional dengan beban kerja tinggi dan risiko kerja besar. Seperti guru dan tenaga kesehatan,” Tutur Medi.
Sementara itu, kenaikan TPP atau tamsil yang diberikan untuk kelompok ASN setara eselon II, hanya berkisar antara 20 hingga 10 persen saja.
Di sisi lain, Mahyeldi selaku Gubernur Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemberian tunjangan TPP atau tamsil adalah untuk memotivasi ASN.
“Tunjangan ini untuk memotivasi ASN meningkatkan kinerja agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” Tutur Mahyeldi.
Pemprov Sumatera Barat sendiri sudah memiliki indikator kinerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan terhadap tunjangan pegawai.
ASN yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan tunjangan lebih besar daripada yang lain. Meski TPP atau tamsil untuk tahun 2023 naik, namun pemda diikat oleh aturan terkait dengan belanja pegawai.
Dalam hal tersebut, yakni belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD. Kenaikan TPP atau tamsil yang telah dianggarkan oleh Pemprov Sumbar terbilang wajar.
Hal itu disebabkan karena sejak enam tahun lalu Pemprov Sumatera Barat tidak pernah menaikan TPP. Kenaikan TPP atau tamsil sendiri tidak sama untuk masing-masing ASN.
Adapun terkait pembayaran TPP atau tamsil berbasis kelas jabatan beban kerja, bukan hanya mengacu pada eselon saja.
Terlebih jika melihat tahun 2022 lalu, besaran TPP atau tamsil ASN Pemprov Sumbar lebih kecil dari TPP ASN Pemkot Padang.
Hingga artikel ini ditayangkan, Peraturan Gubernur tentang kenaikan TPP atau tamsil di Pemprov Sumatera Barat untuk tahun 2023 tersebut masih menunggu persetujuan dari Kemendagri.***