Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN Berikut, Bunyi Pasalnya Adalah...

24 Januari 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi. Bunyi pasal pengangkatan honorer jadi PNS dalam RUU ASN /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer banyak yang harap-harap cemas menunggu keputusan pemerintah di tahun 2023 ini.

Hal itu dikarenakan tahun ini pemerintah akan melakukan penghapusan tenaga honorer tepatnya tanggal 28 November 2023.

Kalau ini terjadi, tentu ini menjadi mimpi buruk bagi para tenaga honorer yang sudah bekerja selama puluhan tahun dan tanpa kejelasan.

Banyak tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun dan berjuang untuk mendapatkan status harus terhenti jika kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut diberlakukan.

Baca Juga: 5 Bidang Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN, Cek Profesi Anda...

Tenaga honorer sendiri berharap RUU ASN bisa segera disahkan menjadi UU ASN agar impian mereka menjadi PNS bisa segera terwujud.

RUU ASN bisa dibilang menjadi sahabat sejati dan jawaban doa jutaan tenaga honorer tentang nasib kesejahteraan hidup mereka.

Dalam RUU ASN, jelas kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS apalagi bagi yang sudah mengabdi selama hampir puluhan tahun.

Baca Juga: Info Penting! Lowongan Kerja PT Sucofindo untuk SMK dan Sarjana, Simak Selengkapnya

RUU ASN ini memang dirancang pemerintah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para tenaga honorer yang sudah mengabdi selama hampir puluhan tahun.

Dalam RUU ASN Pasal 131A dijelaskan kalau tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak bisa diangkat menjadi PNS secara langsung.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," demikian bunyi Pasal 131A.

Baca Juga: Sisa 4 Hari, Kemdikbud Masih Buka Pendaftaran Program Ini, Para Guru Harus Tahu

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS setelah enam bulan dan paling lama tiga tahun RUU ASN ini resmi menjadi Undang-Undang yang berlaku yang ditulis dalam RUU ASN pasal 135A.

Tentu saja RUU ASN ini menjadi kabar baik bagi jutaan tenaga honorer yang sudah dari lama ingin sekali diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi, tenaga honorer harus ketahui kalau RUU ASN ini belum final karena masih belum menjadi Undang-Undang resmi pemerintah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Segera Cek Agenda Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non, Link Pendaftaran Ada di Sini

Artinya, banyak peluang terbuka oleh Pemerintah untuk mengubah isi dari RUU ASN ini sebelum nantinya resmi menjadi Undang-Undang.

Walaupun begitu, karena RUU ASN ini dibuat untuk tenaga honorer, para honorer bisa tenang karena walaupun ada perubahan pasti akan menguntungkan tenaga honorer.

RUU ASN sendiri kini sudah dibawa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi rapat yang sangat penting sekali.

Baca Juga: Yang Ditunggu-Tunggu Para Guru, Catat Agenda Penting yang Terjadwal Tanggal 2-3 Februari 2023, Resmi dari BKN

Saking pentingnya, DPR sampai memasukan RUU ini untuk dibahas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Jadinya, bisa sangat mungkin kalau tahun 2023 RUU ASN ini akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Masuknya RUU ASN ke dalam RUU Prolegnas sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di bulan November nanti.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler