Tenaga Honorer K2 Full Senyum, Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023, Sesuai Surat PANRB

28 Januari 2023, 11:59 WIB
Pemkot Bandung memprioritaskan tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi ASN pada tahun 2023 ini /Dok. Humas Kota Bandung

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer K2 di kota Bandung dibikin full senyum oleh tindakan pemerintah kota. 

Pasalnya tenaga honorer K2 akan diprioritaskan oleh Pemkot Bandung untuk diangkat menjadi ASN. 

Tenaga honorer K2 ini akan mendapatkan prioritas untuk menjadi ASN, khususnya PPPK oleh Pemkot Bandung. 

Tentu keputusan ini menjadi jawaban bagi tenaga honorer K2 yang tidak kunjung mendapatkan kepastian status dari pemerintah.

Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk

Bagi yang belum tahu, tenaga honorer K2 merupakan tenaga honorer yang sudah melewati proses pendataan pemerintah tahun 2010 dan susah di seleksi PPPK tahun 2018-2019. 

Tapi, kenyataan di lapangan masih banyak sekali tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.

Adi Junjungan Mustafa yang merupakan Kepala BKPSDM Kota Bandung menyebutkan PP Nomor 49 tahun 2018 yang menegaskan bahwa untuk pekerjaan ASN tidak boleh lagi dilakukan dan dikerjakan yang bukan ASN.

"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," jelas Adi.

Baca Juga: Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

Adi menjelaskan, dalam surat edaran dari MenpanRB, batas waktu PP hanya sampai tahun 2023 saja. 

Maka, Pemkot Bandung mulai melakukan pemetaan dan pendataan jumlah non ASN yang ada di Kota Bandung.

"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," kata Adi.

Adi juga menambahkan adanya surat edaran baru dari MenpanRB untuk meminta kepada pemerintah daerah melakukan pendataan ulang seluruh non ASN di setiap instansi.

Baca Juga: Proses Dapat Sertifikasi Jadi Lebih Mudah, Guru Penggerak Lakukan Ini pada Program Resmi dari Kemdikbud, SIMAK

"Termasuk di data tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan," kata Adi.

Adi juga membantah beberapa berita tentang pengangkatan tenaga honorer yang hoax dan tidak benar.

"Di lapangan juga beredar, kalau para honorer yang sudah melakukan pendataan akan langsung diangkat jadi PPPK. Tidak betul berita itu," ungkapnya.

"Karena menjadi PPPK itu harus tes dulu. Sama sulitnya menjadi PNS. Walaupun bedanya PPPK itu memang sudah teknis," lanjutnya.

Baca Juga: Yang Ditunggu Guru Sertifikasi, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Ditransfer ke Rekening Langsung?

Adi masih mengkhawatirkan soal berkas beberapa tenaga honorer yang tidak pernah bekerja tapi berkasnya justru ada.

"Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan recheckingnya seperti ini," kata Adi.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler