BERITASOLORAYA.com – Bagi tenaga honorer, pemberhentian non ASN merupakan mimpi buruk.
Pasalnya, tidak sedikit pegawai non ASN atau tenaga honorer yang justru berharap untuk diangkat menjadi ASN.
Pasalnya, banyak tenaga honorer yang telah bekerja bertahun tahun dan banyak pula diantaranya yang berusia diatas 35 tahun.
Akan tetapi, jika merujuk pada surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tertuang secara jelas bahwa akan dilakukannya penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: Tak Hanya Sertifikasi, Nasib Kesejahteraan Guru Ini Sudah DIpastikan Mendapat Tunjangan di Tahun 2023
Menyikapi persoalan tenaga honorer yang masih carut-marut, BKD Jawa Timur menyampaikan sejumlah informasi pada agenda rapat Koordinasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kota dan OPD Se-Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam agenda rapat, turut hadir pemateri yakni Hasyim Ayhari S.Sos, M.Si selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN.
Hasyim memberikan gambaran sebagai titik terang bagi tenaga honorer terkait status mereka ke depan, terutama yang saat ini bekerja di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Info Terbaru Honorer 2023: Lambannya Proses RUU ASN di Ungkap Komisi II DPR, Ada Masalah di Pendataan Non ASN
Dalam waktu dekat ini, akan hadir regulasi baru yang mengatur tentang kejelasan terhadap pegawai non ASN.
“Ini informasi yang kami dapat memang dalam waktu dekat ini akan diterbitkan kebijakan yang mengatur kejelasan terhadap pegawai non ASN,” ungkap Hasyim.
Tentu regulasi ini juga akan menentukan terkait pemberhentian, pengangkatan hingga penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: Kabar Gembira, Nasib Kesejahteraan Guru Sertifikasi Tahun 2023 Semakin Jelas, Ada Pencairan Tunjangan Ini
Meski diterpa isu penghapusan tenaga honorer, Hasyim yang juga selaku perwakilan dari BKD Jawa Timur mengungkapkan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Timur, tidak ada pemberhentian pegawai tenaga honorer atau non ASN.
Namun yang ada adalah bagaimana pemerintah daerah untuk menata tenaga honorer di daerahnya.
“Tidak ada pemberhentian pegawai non ASN, yang ada adalah bagaimana kita nanti menata”, ungkap Hasyim.
Baca Juga: Program Unggulan Kemdikbud Ini Ternyata Berlakukan Syarat Tertentu bagi Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023
Hal ini merupakan salah satu bentuk arah kebijakan pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim menyebut tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Timur ada dua kategori. Adapun dua kategori tersebut yakni pegawai tidak tetap dan pegawai non PNSD.
Menurut Hasyim, baik tenaga honorer yang termasuk pegawai tidak tetap maupun pegawai non PNSD, keduanya telah memiliki kode rekeningnya tersendiri.
Baca Juga: DPR Surati 4 Menteri Bahas Honorer, Kaitan Masa Kerja, Pensiunan Non ASN. Sinyal Bakal Diangkat ASN?
“Tetap pegawai tidak tetap dan juga pegawai non PNSD. Dan itu kalau kita cermati di Permendagri, itu juga sudah ada kode rekeningnya. Yang satu itu kode rekening bunga administrasi, yang satunya kode rekening kontrak kerja.” Jelas Hasyim.
Merujuk pada hal tersebut, artinya secara kebijakan Kemendagri telah memfasilitasinya. Hal ini ditandai dengan munculnya dua kode rekening untuk menampung pegawai non ASN.***